Tacoh Turun Sosialisasikan Perbub Retribusi Sampah di Minut

Airmadidi, Fajarmanado.com – Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Klabat Minahasa Utara (Minut) Estrella Tacoh SE turun melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) tentang retribusi sampah.

Sosialisasi yang diawali rapat bersama 11 perwakilan perusahaan di Kantor Kecamatan Kalawat, Tacoh menekankan Perbup Nomor 52 Tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan operasional pengangkutan sampah dan kebersihan pada PD Klabat.

“Beberapa waktu lalu saat petugas akan melakukan penagihan retribusi sampah ditolak oleh perusahan dengan alasan harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup Minut,” ketusnya.

Tacoh mengatakan, sekarang telah ada peraturan bupati. “Peraturan bupati sudah jelas bahwa masalah sampah sudah menjadi kewenangan dan diurus langsung oleh PD Klabat,” tegasnya di Airmadidi, Senin (20/3).

Para perwakilan perusahaan pun akhirnya mengerti dan mendukung kinerja PD Klabat dalam menarik retribusi sampah.

“Kami sangat setuju untuk menunjang program pemerintah, tapi tolong disediakan petugas untuk mengangkut sampah yang dihasilkan perusahan,” ujar Enjel Moningka dari Wings Group.

Moningka menjelaskan, karyawan direkrut perusahaan bukan untuk melakukan pekerjaan membersihkan sampah maka perlu ada petugas kebersihan dari PD Klabat untuk mengangkat dan memuat sampah di kendaraan yang disediakan PD Klabat.

“Kalau ada kesempatan jam kerja lowong mungkin bersih-bersih bisa kami dilakukan bersama pegawai kami,” kilahnya.

Menanggapi hal ini, Tacoh menjelaskan, petugas kebersihan PD Klabat hanya berkewajiban mengangkat sampah di setiap TPS (Tempat Pembuangan Sementara) untuk kemudian diangkut dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jadi harus dipahami bersama, petugas kami hanya berkewajiban mengangkut sampah yang sudah dikumpul ke mobil sampah, kemudian dibuang di TPA,” jelasnya.

(ton)