Tangkap Pengedar Sabu, Polres Minut Enggan Beberkan Berat Babuk

Airmadidi, Fajarmanado.com – Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) patut diberi apresiasi. Dua tersangka diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil dibekuk, namun polisi enggan membeber berat barang bukti (Babuk).

Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK saat dikonfirmasi melalui AKP Noldy Harimu, Senin (3/4/2017) membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap dua pria berinisial S dan A di Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi pada Jumat (31/03), pekan lalu.

Ketika diwawancarai wartawan, Harimu tidak mau mengungkapkan berat Babuk yang disita dari tangan para tersangka. Doa hanya mengisahkan bagaimana kronologi penangkapan pengedar dan pemakai narkoba Sabu tersebut.

“Kepada petugas, pelaku S mengaku mendapat barang haram tersebut dari A, warga Desa Sawangan. Dari situ petugas langsung menuju Sawangan dan menjemput pelaku A. Kedua tersangka ditahan bersama barang bukti sabu dan alat hisap serta akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” cerita Harimu.

Aksi penangkapan dilakukan tim operasi yang dipimpin Kanit II Satuan Narkoba Aiptu J Warbung sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu, pelaku berinisial S warga Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi yang sudah menjadi target operasi, mengemudikan sepeda motor untuk melakukan transaksi penjualan sabu. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, S langsung diamankan.

Tapi ada yang menarik dari hasil penangkapan tersebut, Polres Minut enggan beberkan banyaknya atau berat barang bukti narkoba Sabu yang berhasil diamankan.

Sikap Satuan Narkoba Polres Minut ini sontak saja memunculkan berbagai spekulasi di antara masyarakat. Ada yang menyebutkan bisa saja penangkapan tersebut tidak disertai penyitaan Babuk atau Babuk yang disita telah tercecer atau pun ada nilai lain yang masih terselubung.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *