Tata Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, KPU Gelar FGD Dengan Stakeholder

Tondano, Fajarmanado.com – Dalam rangka persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melaksanalan Rapat Koordinasi (Rakor) berupa Focus Group Disscusion (FGD) dengan stakeholder terkait, Jumat danSabtu ( 8-9/12/2017).

Rapat yang digelar di Kantor KPU Minahasa, Tondano, Jumat kemarin melibatkan jajaran instansi terkait, akademisi dan kalangan komunitas peduli Pemilu. Sedangkan Rakor hari kedua melibatkan stakeholder dari kalangan tokoh masyarakat dan pers di Mecure Tateli Beach Hotel Manado. Rakor yang dipimpin Ketua KPU Meidy Yafeth Tinangon ini membahas dari sisi aspek historis, sosial dan budaya.

Berbagai masukan dan saran disampaikan sederetan tokoh masyarakat yang hadir. Bahkan, ada di antara pembicara yang menginginkan penambahan Dapil, khususnya Dapil Langowan untuk empat kecamatan Langowan raya dengan memisahkan diri dari Dapil IV bersama 10 kecamatan yang berada di wilayah Kawangkoan, Tompaso, Kawangkoan Utara, Tompaso Barat, Kawangkoan Barat dan Kecamatan Sonder.

“Semua masukkan dan saran akan kami kaji secara mendalam, kemudian diusulkan kepada KPU RI,” kata Tinangon kepada Fajarmanado.com seusai FGD di Mercure Tateli Beach Hotel Manado di Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Minahasa, siang tadi.

Tinangon mengatakan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk penataan Dapil seperti Data Administrasi Kependudukan dan Data Administrasi Wilayah.

“Disamping itu Rakor tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan stakeholder terkait untuk mengevaluasi evaluasi Dapil Pemilu sebelumnya, disesuaikan dengan prinsip penataan Dapil sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar pria familiar, yang juga aktivis pemuda ini.

Ia mengatakan, dalam setiap tahapan Pemilu pihaknya senantiasa terbuka terhadap masukan bahkan kerjasama dengan stakeholder terkait.

“Masukan dari stakeholder yang disampaikan dalam Rakor ini sangat bermanfaat bagi KPU dalam proses penataan Dapil. Prinsipnya penataan Dapil kita lakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi,” jelas Tinangon.

Stakeholder yang dihadirkan di Rakor hari pertama adalah dari kalangan instansi terkait, akademisi kepemiluan dan komunitas peduli pemilu. Dari instansi terkait nampak hadir Kadisdukcapil Pemkab Minahasa, Drs. Riviva Maringka, MSi serta utusan Beppeda dan bagian Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa.

Penulis : Fiser Wakulu