Ungkap Iuran KORPRI, Polres Tahan YK

Bitung, Fajarmanado.com – Kasus dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Bitung, mulai meminta korban. Pihak Kepolisian Resort Bitung telah menetapkan YK, mantan Sekretaris KORPRI Kota Bitung sabagai tersangka.

Menyikapi hal ini, pemerhati sosial Kota Bitung Audi Amir, mengharapakan proses hukum yang sedang berlangsung saat ini bisa berjalan dengan baik. “Semua pihak yang terkait bisa memberikan keterangan dengan benar demi lancarnya proses hukum dalam mengungkap ‘penyelewengan’ dana milik PNS/ASN tersebut,” kata Amir, Selasa (3/10).

Ia melanjutkan, PNS / ASN, masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat bisa mengikuti proses hukum ini dengan tenang jang terprovokasi maupun memprovokasi yang berimbas pada terganggunya kenyamanan di kota Cakalang tercinta. Percayakan kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus ini, kalaupun ada data atau bukti berkaitan dengan dana KORPRI silahkan disampaikan dengan santun sesuai aturan. Bersama-sama kita menahan diri selama proses hukum ini berlangsumg.

“Mari kita menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Saya percaya dan kita semua juga percaya terhadap Profesionalisme pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak diragukan lagi. Apakah tersangkanya hanya satu atau akan bertambah, kita serahkan semuanya pada pihak Kepolisian. Yang pasti sebagai masyarakat kami sangat berharap ssmua bentuk penyelewangan uang yang menjadi hak PNS / ASN bisa terungkap,” ujar Amir.

Seperti diketahui pada hari Kamis (28/9) lalu, Penyidik Unit II Polres Bitung telah memeriksa mantan Sekretaris KORPRI Kota Bitung, YK. Berdasarkan alat bukti dan keterangan beberapa saksi, YK mengakui telah menggunakan uang iuran KORPRI sebesar Rp. 196.000.000,- untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Polresta Bitung. Atas perbuatan tersebut, YK dijerat dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahum penjara.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai buat kepentingan pribadi yakni untuk persiapan dana pensiun dan biaya pindah tugas ke tempat baru. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan negara Polres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH.

Kasus dana KORPRI yang dipotong dari gaji pegawai negara terungkap setelah ada laporan dari beberapa PNS Kota Bitung pada tanggal 12 Mey 2017 di Polda Sulut. Pelapor mempertanyakan dana/iuaran KORPRI sebesar 1,7 Milyar Rupiah yang pertenggungjawabnya tidak jelas. Dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana KORPRI sejak bulan desember 2013 sampai pada pertengahan tahun 2016. (Jones Mamitoho)