Ratahan, Fajarmanado.com — Kendati tinggal dua hari, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belun juga menerima desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk baliho dan spanduk dari dua partai peserta Pemilu 2019.
“Dari 13 partai politik yang ada di Minahasa Tenggara, masih ada dua partai yang belum memasukkan desain dan materi kampanye untuk APK. Yaitu, Partai Gerindra dan Demokrat,” kata Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong di Ratahan, Selasa (13/11/2018).
Dia mengungkapkan, desain dan materi tersebut harus segera disampaikan karena akan dicetak oleh pihaknya melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) paling lambat 15 November depan.
“Materinya sudah harus segera disampaikan. Karena jika tidak masukkan maka desainnya akan mengacu pada materi di provinsi,” katanya.
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU Mitra, Otniel Wawo mengungkapkan, materi yang wajib dimasukkan partai politik tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
“Sesuai aturan yang ada, harus memasukkan desain dan materinya karena APK ini akan dicetak oleh KPU sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut,” katanya.
Lebih lanjutl, kata Otniel, pihaknya sudah menyampaikan ke semua partai untuk memasukkan materi untuk APK tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang sudah dijadwalkan.
Khusus untuk APK dalam bentuk baliho berukuran 4×7 meter, sedangkan spanduk 1,5×7 meter.
“Pemasangan APK baik di desa dan kecamatan wajib di pasang di titik-titik yang sudah di tetapkan oleh KPU,” tandas Otniel.
Sementara itu proses verifikasi desain dan materi kampanye telah dilaksanakan KPU Mitra bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy mengingatkan kepada seluruh partai agar desain dan materi wajib sesuai aturan.
“Materinya kami wajibkan kepada partai harus sesuai dengan aturan yang berlaku,karena jika tak sesuai akan ada sanksi bisa dikenakan ke pihak partai. Termasuk dengan lokasi ppemasangan APK,” katanya.
Penulis : Didi Gara