Wah..! Dua Desa Berpotensi Korupsi Dandes, 8 Tunggu Giliran

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH mengungkapkap dua laporan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berpotensi korupsi.

“Saat ini masih tahap lidik. Tapi penyidik saya sudah melaporkan ada dua yang berat, berpotensi korupsi,” kata menjawab Fajarmanado.com di Kawangkoan, Sabtu (19/08/2017), siang.

Syamsubair, yang mantan penyidik Tipikor Mabes Polri ini mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 laporan yang masuk dan sedang diseriusi pihaknya. ‘Tapi sabar ya. Prosesnya perlu waktu. Kita seriusi dulu yang dua ini, baru laporan lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, ia bersikeras menutup rapat nama dua desa yang sementara diseriusi Polres Minahasa tersebut. “Kita harus memperhatikan unsur praduga tak bersalah. Sabar saja, pasti akan saya sampaikan kalau sudah masuk tahap sidik,” kilahnya sebelum bertolak menuju Gelanggang Pacuan Kuda Maesa Tompaso, siang tadi.

Kapan proses lidik tuntas, Syamsubair mengatakan belum bisa memastikan karena penganan kasus dugaan korupsi butuh waktu dan proses yang perlu kehati-hatian dan akurat.

“Saya belum bisa menentukan kapan selesai. Tapi bisa saya pastikan, paling lambat satu dua bulan lagi,” kata pria familiar ini.

Ia mengungkapkan, untuk menetapkan suatu kasus korupsi dari tahap lidik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, minimal butuh dua dari lima alat bukti yang diperlukan.

“Perlu masyarakat tahu, yang menetapkan suatu kasus korupsi bukanlah polisi tapi saksi ahli, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kerugian negara bisa saja karena penggelembungan harga atau manipulasi material yang digunakan,” jelasnya.

Untuk itulah, Syamsubair mengharapkan, apabila melaporkan suatu kasus korupsi, masyarakat harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung dugaan terjadinya korupsi. Semisal, foto-foto infrastruktur yang diduga tidak dibuat sesuai dengan anggaran atau bestek dan sebagainya.

Kapolres juga menyarankan masyarakat tidak hanya mengalamatkan laporan dugaan kasus korupsi kepada pihak kepolisian.

“Sebaiknya dilaporkan pula kepada instansi (yudikatif) lainnya. Kan, bukan hanya polisi yang menangani kasus korupsi, ada yang lain. Kalau hanya tertuju kepada polisi semua, pasti butuh waktu yang lama,” imbuhnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kalau Minahasa aman-aman saja, kami bisa fokus menuntaskan laporan korupsi yang masuk. Tapi kalau ada gangguang Kamtibmas terus, tentu akan mengganggu konsentrasi kami menangani laporan korupsi, karena terbagi dengan menangani masalah-masalah itu,” paparnya.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas