Wow..! ASN-THL Demo Lagi, Ini Penegasan Bupati Manalip

Talaud, Fajarmanado.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, Sulawesi Utara, kembali menggelar demo. Seperti unjuk rasa pekan lalu, ratusan abdi negara itu mendesak Bupati Sri Wahyumi Mari Manalip melepaskan jabatannya.

Jika demo pada Kamis (19/7/2018), pekan lalu, massa yang melibatkan para pejabat eselon dua tidak diterima Bupati Manalip, maka aksi damai yang berlangsung Senin (23/7/2018) pagi tadi di Kantor Bupati, Melonguane, diladeni bupati wanita ini.

Ratusan massa yang sebagian besar menggunakan pakaian dinas harian (PDH), datang dilengkapi pengeras suara yang dimuat pada mobil pick up dan .menggelar sejumlah spanduk.

Pada banner-banner tersebut, intinya bertuliskan bahwa Bupati yang populer dengan sebutan SWM itu telah mengangkangi regulasi dan didesak mengundurkan diri.

Pantauan Fajarmanado.com, masa Aksi Solidaritas ASN-THL Talaud tersebut bergerak dari Pendopo Rudis Bupati pada pukul 10.15 wita menuju kantor Bupati. Di pusat administrasi pemerintahan itu mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait dengan mutasi dan pemecatan THL besar-besaran yang dilakukan Bupati SWM pada Kamis, pekan lalu.

Salah satu Koordinator aksi Aren Karundeng dalam orasinya menyampaikan beberapa hal penting, termasuk tudingan SWM telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“SWM telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Dimana dikatakan bahwa ketika Petahana menjadi calon dan bertarung dalam Pilkada, maka Petahana dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan dan sampai akhir masa bakti, kecuali ada ijin dari menteri dalam negeri,” ucap Karundeng dengan lantang.

“Tidak benar ada stagnasi di Pemerintahan Kabupaten Talaud, yang ada hanyalah arogansi SWM dengan menggunakan kekuasaan sewenang-wenang ya. SWM kami minta mundur dari Bupati,” sambung karundeng.

Bupati SWM saat menerima aspirasi massa, kembali menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang.

“Saya tegaskan sebagai pimpinan daerah bahwa sesuai dengan amanat undang-undang pemerintahan daerah dimana dalam keadaan stagnan saya harus melakukan diskresi. Pelantikan yang dilaksanakan kemarin itu sah sesuai dengan amanat undang-undang, sah sesuai ketentuan. Kalau pun tidak menerima silakan ada ranah hukum yang kalian proses,” jelas Manalip.

Menurutnya, pelantikan itu dasar undang-undangnya jelas. Dimana undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang sistem pemerintahan administrasi daerah.

“Sangat Jelas bahwa pasca Pilkada kantor-kantor banyak yang kosong, kepala badan/dinas tidak menjalankan tugas seperti biasa. Jadi saya simpulkan harus ambil tindakan. Karna ketika ini tidak jalan maka harus ada diskresi yang saya lakukan,” katanya.

Yang menarik, ketika menerima massa aksi,  Bupati SWM didampingi Wakil Bupati Petrus Simon Tuange. Padahal, ke duanya terlanjur dinilai warga Talaud tidak lagi akur belakangan ini.

Usai melakukan aksi di Kantor Bupati, massa ergegas menuju kantor DPRD menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang sama, selanjutnya kembali di pendopo Rudis Bupati dan membubarkan diri.

Penulis: Briet Maga

Editor   Herly Umbas