Wow..! Kajari Usut Dugaan Mark Up Mesin Tempel Berbandrol Rp1,8 M

Talaud, Fajarmanado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mengusut dugaan Markup (Penggelembungan Harga) pengadaan kapal mesin tempel 3,6 PH pada Dinas Perikanan dengan anggaran Rp1,8 Miliar yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Kajari Talaud Hendry Silitonga, SH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kasus pengadaan kapal mesin tempel pada Dinas Perikanan Talaud tahun 2017 sebesar Rp1,8 Miliar diduga Markup, karena HPS disusun tidak berpedoman Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Dalam waktu dekat setelah menemukan dua alat bukti akan meningkat kasus tersebut dalam tahap penyidikan, ” ujar Silitonga kepada wartawan di Melonguane, baru-baru ini.

Dikatakannya, saat ini tim penyelidik Kejari Talaud masih meminta keterangan PPK, Rekanan, perusahaan pendukung, perusahaan pemberi penawaran harga.

“Informasi yang diperoleh rekanan yang menandatangani kontrak sama sekali tidak mengetahui pekerjaan tersebut, karena yang melaksanakan pekerjaan adalah orang lain yang sudah kita inventarisir identitasnya, ” tambahnya.

Silitonga memastikan juga bahwa dalam waktu dekat akan mendalami pengadaan yang sama di tahun 2016 lalu.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Talaud Leida Dachlan saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Intinya kami akan koperatif dengan pihak Kejari dengan memenuhi setiap panggilan terkait hal tersebut,” singkat Dachlan.

Penulis: Briet Maga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *