Bitung, Fajafmanado.com — Ini harus diseriusi polisi. Diduga membackup operasi BBM ilegal, oknum ketua salahsatu LSM di Provinsi Sulawesi Utara nekad mengintimidasi dan mengancam secara fisik wartawan.
Oknum Ketua DPD Barisan Insan Fisabillah Indonesia (BIFI) Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RD alias Randi ini, disebut-sebut melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap seorang jurnalis lokal bernama Fernando alias Nando.
Nando diancam Randi saat melakukan peliputan di Kafe Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat siang, 11 Juli 2025.
Ketika Nando tengah melakukan peliputan, termasuk pengambilan gambar dan vide, tiba-tiba Randi datang dan beaksi beraksi layaknya preman.
Dengan emosi, dia menarik kerah baju Nando. Tak peduli dengan pengunjung cafe yang sementara menikmati sajian di depan mereka, yang sontak saja terkejut.
Diduga Bela Operasi BBM Ilegal
Informasi yang dihimpun, konflik antara Randi Nando dikabarkan telah berlangsung sejak Mei 2025 gegara operasi BBM ilegal.
Saat itu, Nando tengah melakulkukan aktivitas jurnalistik di kawasan sekitar Dansatrol Bitung.
Ketika Nando mendokumentasi aktivitas BBM bersubsidi secara ilegal jenis solar saat itu, Randi muncul dan berusahan mencegah.
Gara-gara mengacuhkannya, Randi merampas ponsel Nando, kemudian menghapus sejumlah foto dan video.
Nando menyubut, data yang dihapus tersebut diduga terkait praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.
PWI Berang
Plt Ketua PWI Kota Bitung, Adrianus R. Pusungunaung mengaku berang mendengar kabar ini.
Jika benar, Adrian, panggilan akrabnya, menyatakan mengecam keras insiden tersebut.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers,” tegas Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan.
Pelanggaran itu, katanya, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum.
“Dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” ungkapnya.
Selain itu, jika benar melakukan penghapusan data tanpa izin, Randi juga berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 30 dan 32, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Sedangkan sesuai pidana umum, lanjutnya, tindakan menarik kerah baju di depan umum dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dan bisa pula dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman.
“Tindakan seperti ini mencederai etika demokrasi dan kebebasan pers. Wartawan tidak boleh diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tambah Adrian.
Sementara itu, Nando menyatakan bahwa akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapat keadilan.
Namun, hingga berita ini diupload, RD alias Randi belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa ini.
[heru]

