Jun Silangen - Kepala Bappenda Sulut
Jun Silangen - Kepala Bappenda Sulut

Kenaikan Pajak Kendaraan di Sulut Jadi Sorotan, INAKOR Desak Transparansi Pemerintah

Manado, FM – Kebijakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara memicu perhatian publik. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut saat melakukan pembayaran karena nilai PKB yang dibayarkan dinilai meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut diketahui merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski memiliki dasar regulasi yang jelas, aspek sosialisasi kebijakan dinilai belum optimal. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap kebingungan dan keresahan masyarakat saat berhadapan langsung dengan kewajiban pajak.

Menanggapi situasi tersebut, INAKOR Sulawesi Utara menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan bahwa kebijakan fiskal daerah pada prinsipnya sah, namun harus diiringi komunikasi publik yang memadai.

“Kami memahami bahwa penyesuaian pajak daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun yang menjadi catatan publik adalah minimnya sosialisasi, sehingga masyarakat merasa terkejut dan terbebani saat membayar pajak,” kata Rolly, Senin (6/1).

Menurutnya, kebijakan publik yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat seharusnya disampaikan secara terbuka, bertahap, dan mudah dipahami, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

INAKOR Sulut mendorong Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain dengan menyampaikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, skema perhitungan, serta tujuan penyesuaian PKB.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membuka ruang dialog publik melalui media massa dan kanal resmi pemerintah, serta melakukan evaluasi terhadap pola sosialisasi kebijakan fiskal agar ke depan tidak memicu kegaduhan sosial maupun penurunan kepercayaan publik.

“Prinsipnya, kebijakan pajak harus tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Transparansi adalah kunci agar kebijakan yang sah secara hukum juga dapat diterima secara sosial,” tegas Rolly.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku.