Tomohon, FM— Kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), tidak boleh diperlakukan sebagai peristiwa tragis yang berdiri sendiri. Fakta-fakta yang kini terungkap justru menunjukkan pola lama: dugaan kekerasan seksual di kampus yang berulang, ditangani lambat, dan kerap berakhir tanpa sanksi tegas bagi pelaku.
LBH Manado menegaskan bahwa kasus Evia merupakan puncak dari pembiaran sistemik yang selama ini berlangsung di lingkungan UNIMA. Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, S.H., menyebut pihaknya telah bertemu langsung dengan keluarga korban dan menerima informasi bahwa laporan resmi sudah masuk ke Polda Sulawesi Utara. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial DM, seorang dosen, belum juga diperiksa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah UNIMA benar-benar berkomitmen melindungi mahasiswanya, atau justru sibuk menyelamatkan nama baik institusi?
Surat Korban dan Lambannya Kampus
LBH Manado mengungkapkan, Evia sempat menulis surat pengaduan tertanggal 16 Desember 2025, menyebut dugaan pelecehan yang dialaminya pada 12 Desember 2025, dengan terlapor seorang dosen bernama Danny Masinambow. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan fakultas dengan permohonan perlindungan.
Namun, respons kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (STPPK) dinilai tidak menunjukkan urgensi. Penanganan berjalan lamban, tanpa pendekatan psikologis yang memadai, seolah trauma korban hanyalah urusan administratif.
“Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan kemudian cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal menjalankan fungsi pendidikan,” kata Satriano.
Pola Berulang, Sanksi Ringan
Kasus Evia bukan yang pertama. LBH Manado mencatat kasus RP pada Agustus 2024, seorang mahasiswa yang diduga dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas FEB UNIMA. Hasilnya: teguran ringan. Tidak ada transparansi, tidak ada efek jera.
Pola ini sejalan dengan temuan berbagai laporan nasional. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) berulang kali menegaskan bahwa kampus merupakan salah satu ruang dengan relasi kuasa timpang, di mana dosen atau pejabat akademik sering luput dari jerat sanksi berat. Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sendiri mengakui masih lemahnya implementasi Satgas PPKS di banyak perguruan tinggi.
Artinya, UNIMA bukan sekadar lalai, tetapi gagal belajar dari peringatan nasional.
Hukum Tegas, Kampus Lunak
Padahal, payung hukum jelas. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa penyalahgunaan relasi kuasa merupakan tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta. Selain itu, Permendikbud No. 55 Tahun 2024 membuka ruang sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap.
Namun yang terjadi di UNIMA, sanksi sering berhenti pada level etik internal. Teguran menjadi solusi instan, sementara korban memikul beban trauma seumur hidup.
Negara Harus Hadir, Kampus Harus Bertanggung Jawab
LBH Manado mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus Evia Maria secara transparan dan berperspektif korban, termasuk menelusuri kemungkinan korban lain yang selama ini bungkam. Kepada UNIMA, tuntutannya lebih keras: copot pelaku, reformasi total STPPK, dan hentikan budaya impunitas.
Kematian Evia Maria seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar berita duka. Jika UNIMA tetap memilih diam dan berlindung di balik prosedur internal, maka kampus ini bukan lagi ruang aman akademik, melainkan ruang kuasa yang gagal melindungi manusia di dalamnya.
Publik kini menunggu: apakah UNIMA berani berubah, atau kembali mengulang sejarah kelam yang sama?

