Walikota Maximilian Lomban menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana di Bitung.
Walikota Maximilian Lomban menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana di Bitung.

Lomban Serahkan Surat Remisi Bebas Bagi 8 Narapidana

Bitung, Fajarmanado.com – Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban SE MSI menyerahkan surat remisi umum kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka peringatan HUT RI ke-71 di Lembaga Kemasyarakatan Klas II B Tewaan Kota Bitung pada Rabu (17/8).

Penyerahan  tersebut dilanjutkan Lomban dengan melakukan penanggalan baju narapidana dan Surat keputusan bebas bagi delapan narapidana, yang dikuti Wakil Walikota Ir. Maurits Mantiri dan Kepala Lapas Klas II B Danang Agus Triyanto Bc.IP, S.sos, MH.

Menkumham dalam sambutan yang dibacakan Oleh Walikota Bitung mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Langkah ini, menurutnya, untuk memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. “Dengan hal ini mereka dimintakan untuk bertobat merubah jati diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab, baik sebagai orangtua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan.,” ujar Lomban.

Lomban memberikan apresiasi dengan menyatakan akan membantu memberikan wujud peduli kepada pihak Lapas melalui bantuan seadanya lewat sarana Olahraga, Pelatihan dan Kebersihan.

(jak)