Drs Roby Sangkoy, MPd
Drs Roby Sangkoy, MPd

Soal Rp.48 M TSG Minsel, Sangkoy: Masukkan Dalam APBDP

Amurang, Fajarmanado.com – Anggota Komisi III DPRD Minahasa Selatan, Drs Robby Sangkoy, MPd mengusulkan dana sertifikasi guru senilai Rp 48 miliar yang belum terbayarkan selang tahun 2014 dan 2015 dimasukkan dalam APBD Perubahan 2016 ini.

 Dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) tahun 2014  yang belum dibayarkan Pemkab Minsel pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 20 M dan Rp 28 M tahun 2015 sehingga bernilai total Rp.48 miliar.

‘’Saya perlu menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Ollyvia K Lumi, SSTP MSi, bahwa hak guru yang belum dibayarkan sejak tahun 2014 sampai tahun 2015 yaitu dana sertifikasi bisa dibayarkan. Saya usulkan dimasukkan atau ditata saja masuk APBD Perubahan 2016 agar segera dibayarkan tahun ini,’’ ujar Sangkoy.

Menurut politisi Partai Golkar ini, bahwa pemerintah pusat telah mentransfer dana sertifikasi tersebut ke kas daerah. Namun, sangat disayangkan hingga tahun 2016 ini hak guru sertifikasi itu justru belum juga dibayarkan sampai sekarang ini.

Menurut Sangkoy lagi, tidak ada alasan Pemkab Minsel menahan hak-hak guru tersebut. Karena anggaran dari pemerintah pusat sudah dikirim melalui kas daerah. “Kenapa masih terus ditunda-tunda, ke mana dana itu kalau tidak bisa dimasukkan dana APBD Perubahan 2016 ini,” ujarnya bertanya.

Sangkoy mengungkapkan bahwa ketka  pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2016, dia sangat focus memperjuangkan realisasi pembayaran hak guru tersebut

 ‘’Saya yakin, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD memahami hal tersbut. Karena ini merupakan bagian dari Banggar dan TAPD,” paparnya.

Sebelumnya, Aliansi Guru Indonesia Sejahtera (AGIS) Cabang Minsel telah menyuarakan tuntutan tersebut. Ketua AGIS Minsel, Dra Myke Poluan berkali-kali mendesak supaya hak guru sertifikasi tersebut harus segera dibayarkan.

“Sudah sejak tahun 2014 itu dana sertifikasi itu tertunggak. Padahal, pemerintah pusat telah mengirim dana tersebut melalui kas daerah. Makanya, agar tidak melanggar prosedur, kami minta dananya dimasukkan saja dalam APBD Perubahan supaya sudah dapar direalisasikan pembayarannya,” ujar Poluan, staf guru SMAN 1 Amurang ini.

(andries)