Sengke Sebut Tertibkan Bisnis Jual Beli Izin Trayek
Kadis Kominfo Minahasa, Siby Sengke

Sengke Sebut Tertibkan Bisnis Jual Beli Izin Trayek

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ( Kadis Hubkominfo) Minahasa Drs Siby Sengke menyatakan segera menerbitkan bisnis jual beli izin trayek yang dilaporkan masih marak terjadi.

“Saya akan menertibkan itu. Izin trayek hanya boleh dikeluarkan dinas (Perhubungan),” katanya kepada Fajarmanado.com, Kamis (3/11).

Sengke menyatakan sudah mendengar dan tahu persis jual beli izin trayek kendaraan angkutan umum di masyarakat.

“Saya kaget sewaktu mendengar ada yang harganya sampai 4 juta,” ujarnya ketika memantau progres pembangunan di Terminal Kawangkoan.

Karena itulah, kini dia mengaku sedang mengkaji untuk menertibkan atau menghentikan jual beli izin trayek tersebut.

“Setahu saya ada dua Keputusan Menteri (Perhubungan) yang bisa dijadikan acuan,” ungkapnya didampingi Kepala Terminal Kawangkoan, Fanny Posumah, SSos.

Izin trayek, lanjutnya, semestinya melekat erat dan tak bisa terpisah dengan data mobil yang diajukan untuk kelengkapan administrasi sebagai armada angkutan umum plat kuning.

Jika mobilnya tidak dioperasikan lagi, rusak atau berpindah trayek maka izin yang digunakan sebelumnya dinyatakan ditarik dan diambil alih Dinas Perhubungan.

“Jadi hanya dinas yang bisa mengalihkan izin trayek, bukan pihak lain. Ya, tentu sesuai dengan kebutuhan armada angkutan umum di lapangan,” tegasnya.

Sengke mengakui ada dua manfaat penghentian perpindahan izin trayek dari satu armada ke armada lainnya. Selain berkaitan dengan kebijakan peremajaan kendaraan, juga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ya, ada potensi perimaan PAD-nya. Dengan membekukan izin trayek dari mobil yang tak dioperasikan lagi karena rusak, berpindah trayek dan sebagainya, maka untuk mengisi kekosongannya bisa diterbitkan izin pengganti kepada mobil lain,” jelas Sengke.

Dikatakan, dalam dua bulan terakhir sosialisasi perpindahan izin trayek dari satu mobil ke mobil lainnya ini segera diinstruksikan kepada jajarannya, terutama kepada para Kepala Unit Terminal yang tersebar di daerah ini.

Sosialisasi perlu dilakukan karena perpindahan izin trayek ini, katanya, telah berlangsung lama sehingga masyarakat mengganggap bahwa hal itu adalah hal yang wajar dan lumrah.

Sengke mengatakan, butuh keberanian petugas untuk bersikap dan bertindak. “Terhitung mulai 1 Januari 2017 nanti, sekalipun mungkin bukan saya lagi Kadisnya, saya telah agendakan untuk menerapkan bahwa izin trayek tidak boleh lagi asal berpindah tangan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tiga terminal tipe B di Minahasa, yakni, Tondano, Langowan dan terminal Kawangkoan akan ditangani oleh Dinas Perhubungan Sulut. Para personilnya, kata Sengke, telah diserahkan sejak Oktober 2016 lalu.

(ely)