Stop Jual Beli Izin Trayek, Ini Tanggapan Sopir Minahasa
Kepala Dishubkominfo Siby Sengke ketika berbicara di depan para sopir dan pengusaha angkutan pada Penyuluhan Bagi Para Sopir/Juru Mudi untuk Peningkatan Keselamatan Penumpang di Terminal Kawangkoan, Kamis (24/11), siang tadi. Foto: Herly MU

Stop Jual Beli Izin Trayek, Ini Tanggapan Sopir Minahasa

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Kepala Dishubkominfo Minahasa Siby Sengke, SSos, MAP mengingatkan para pengusaha angkutan umum untuk stop atau menghentikan praktek jual beli izin trayek.

“Mulai tahun depan, tidak boleh ada lagi izin trayek yang diperjualbelikan. Saat mobilnya berpindah trayek, misalnya, izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan ditarik oleh Dinas (Perhubungan),” katanya, Kamis (24/11) siang tadi.

Sengke menegaskan hal ini di depan para sopir, pengusaha angkutan, jajaran pemerintahan dan tokoh masyarakat Kawangkoan raya pada kegiatan bertajuk; “Penyuluhan Bagi Para Sopir/Juru Mudi untuk Peningkatan Keselamatan Penumpang” di Terminal Kawangkoan.

Kegiatan yang ikut dihadiri Camat Kawangkoan Dra Meike Rantung dan Kapolsek Iptu Dartha Bambang Daipaha ini, selain Sengke juga menghadirkan nara sumber Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (Kaur Bin Ops) Lantas Polres Minahasa Iptu Ayon Supriyono dan dan I Made Serija dari PT (Pesero) Jasa Raharja Manado.

Menurut Sengke, program penertiban jual beli izin trayek merupakan bagian dari strategi peremajaan armada angkutan umum agar bisa makin meningkatkan kwalitas pelayanan jasa kepada masyarakat.

Penerapan kebijakan ini, lanjutnya, akan diikuti dengan kajian konprehensif soal kebutuhan armada angkutan pada jalur trayek tersebut sehingga berimbang dan menguntungkan pihak pengusaha angkutan dan masyarakat sebagai pengguna.

Penjelasan Sengke ini, sontak mendapat respon dari Drs Berty Lamonge. Sopir angkutan umum Kawangkoan-Manado ini langsung angkat tangan, minta kesempatan berbicara.

“Nanti saja, kita selesaikan dulu semua pembicara baru akan ada tanya jawab,” sela Iptu Ayon Suprianto. “Tidak Pak, hanya sebentar. Pendek saja, saya hanya mengajukan satu pertanyaan,” kata Lamonge sambil berjalan menuju depan meja pimpinan.

Suasana pun tampak tegang besamaan terjadi gangguan pada sound system yang digunakan. “Kalau bapak memaksa, silahkan saja,” ujar Sengke.

“Soal larangan jual beli izin trayek yang dikatakan Pak Kadis, pada prinsinya saya setuju. Lalu bagaimana dengan nasib kendaraan (buatan) tahun 1990-an. Saya mohon penjelasannya, Pak,” papar alumni Stikom Manado ini.

Sengke menjelaskan, sesuai dengan program peremajaan armada angkutan umum Dishubkominfo Minahasa, pemberian izin trayek baru hanya akan diberikan kepada kendaraan buatan tahun 2005 ke atas, yang laik jalan.

“Di bawah itu tidak lagi. Mungkin kalau buatan tahun 2004 bisa dibijaksanai asalkan memenuhi syarat kelaikan sebagai mobil angkutan umum,” ujarnya.

Sementara mobil-mobil penumpang umum yang di bawah tahun itu yang telah memiliki izin trayek tetap bisa beroperasi.

“Kecuali mobil itu berpindah trayek, maka izinnya ditarik kembali oleh dinas, tidak bisa dipindahtangankan dan digunakan mobil lain,” jelas Sengke.

Mendengar penjelasan ini, Lamonge bersama puluhan sopir lainnya, bagai dikomando bersama-sama menganggukkan kepala sambil mengangkat jempol. “Kami puas, Pak,” celetuk Lamonge. “Lanjut saja, Pak,” sambung Belly Tumbol dan Hengky Wowor.

Acara itu sendiri diawali dengan doa oleh Lurah Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara Denny Mapasa, SE dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow, MSi yang dibacakan Kadis Sengke.

(ely)