Telah Dilarang, Galian C di Tondei Masih Beraktifitas Seperti Biasa
Aktifitas galian C di Desa Tondei tetap berlangsung walau tidak mengantongi izin.

Telah Dilarang, Galian C di Tondei Masih Beraktifitas Seperti Biasa

Tondei, Fajarmanado.com – Larangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) soal galian C di Desa Tondei Kecamatan Motoling Barat tidak digubris oleh perusahaan XX.

Bahkan, surat teguran Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang telah menjadi penangungjawab urusan pertambangan di daerah, termasuk Minsel ternyata tidak digubris  perusahaan XX tersebut.

Dari pantauan Fajarmanado.com, Jumat (26/11), saat melakukan perjalanan panjang dari Kumelembuai, Motoling, Tondei sampai Ongkaw dan Poigar melihat dengan jelas satu alat berat dengan operatornya giat melakukan pengerukan gunung terjal di area perkebunan luas Desa Tondei. Aktivitas penambangan ilegal tersebut terpantau berjalan lancar.

Sejumlah pengendara mengaku kalau terus banyak kendaraan dum truk parkir di sekitar jalan sehingga memaksa setiap kendaraan kecil harus berhenti. Mereka pun terpaksa menghentikan kendaraan jika diminta petugas tambang karena kuatir tersempet dump truk.

‘’Ya, terpaksa sebagai pengendara kecil harus berhenti. Ketimbang, kendaraan dum truk sudah berjejer dijalan untuk mengangkut galian C tersebut. Namun demikian, menurut sejumlah pengendara bahwa banyak resiko yang harus kami dapati bila terjadi longsor besar. Mungkin, sekarang belum terjadi. Tetapi, bukan pula kami meminta terjadilah bencana. Jujur, hanya persoalan lingkungan yang menjadi dasar kami berteriak,’’ujar sejumlah sopir yang minta namanya tak ditulis.

Menurut para sopir, bahwa galian C tersebut sempat di ‘setop’ oleh Distamben Minsel. Tetapi, kenapa sekarang justru kembali beraktifitas. Siapakah yang memberi lampu hijau bagi perusahaan XX tersebut memulai aktifitas galian C.

‘’Dengan demikian, kami minta Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Minsel serta Dinas ESDM Provinsi Sulut untuk turun kembali dan melihat dari dekat. Kalau perlu, aktifitas galian C diatas langsung di police line. Karena jujur, selain menggangu aktifitas pengendara kecil. Juga, menimbulkan polusi bagi warga yang melewati jalan Motoling-Tondei,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Minsel, Drs Handry Sondakh belum berhasil dikonfirmasi terkait pemberitaan diatas. Hanya saja, kabar terakhir bahwa Distamben Minsel sudah melarang perusahaan XX itu untuk melanjutkan lantaran tak memiliki izin prinsip.

(andries)