Kawangkoan, Fajarmanado.com โ Dishubkominfo Minahasa melaksanakan sosialisasi tentang Penyebarluasan Informasi Yang Bersifat Penyuluhan Bagi Masyarakat Tahun 2016, Selasa (29/11) di Aula Palelon Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan Utara.
Dipandu Kadis PHubkominfo Siby Sengke,SSos, kegiatan ini diikuti oleh Camat Kawangkoan Utara dan Kawangkoan Barat Sekcam, Lurah, Hukum Tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan Nara Sumber Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr Wilford Siagian, MA.
Asisten II Sekdakab Minahasa Dr Wilford Siagian, MA menjelaskan secara rinci program unggulan Pemerintah Jokowi yakni Nawa Cita yang terdiri dari 9 point antara lain membangun Indonesia dari pinggiran, meningkatkan kualitas pendidikan yakni rogram Indonesia Pintar, wajib belajar 12 tahun bebas punggutan, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mengerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
“Kalau bisa mandiri, kemampuan diri harus ditingkatkan yakni SDMnya dan fasilitas. Ini bukan soal gampang, ini soal kerja tidak dalam 1 tahun atau 2 tahun. Tapi kita selalu punya etika,” katanya.
Apa-apa yang harus dilakukan untuk kemandirian, pertama etos, skil ditingkatkan dan fasilitas tentu infrastrukturnya dan peralatan. Tinggal tergantung dalam bidang apa kita ingin mandiri,โ ujar Siagian.
Disinggung masalah kelangkaan pupuk yang ditanyakan oleh Novri Paendong, Siagian menjelaskan bahwa kalau ada solusi jangka pendek, harus menambah pasokan.
Kita membuat permintaan kepada pabrik pupuk yang ada di Sulut. Jangka panjang, merobah itu RDKK. Jadi torang harus memperhintungkan pengunaan pupuk yang sebenarnya, kemudian mencegah kebocoran, ujarnya.
“Pupuk bersubsidi harus pergi kepada orang-orang yang berhak, bukan ke petani-petani tidak berhak. Kalau petani-petani kaya harus mengunakan pupuk yang non subsidi yang dijual banyak,” tegas Siagian.
Siagian menyarankan kepada agen pupuk, sekiranya kalau pupuk bersubsidi jangan di jual ke orang yang tidak berhak, sebaliknha yang pupuk non subsidi, kalau petani suka membeli itu tidak apa-apa, tapi kalau pupuk bersubsidi, segmennyakan sudah tertentu. Jangan di salah gunakan, kalau di salah gunakan, ya berarti bisa ada konsekwensi hukum.
(den)

