Amurang, Fajarmanado.com – Tahun 2016 tinggal menghitung hari, namun empat desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum juga menerima dana desa (dandes) 2016 tahap ke dua.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Minsel, Drs Benny Lumingkewas tidak menampik kabar ini.
Sampai pertengahan Desember 2016 ini, terdapat 4 desa di Minsel yang belum mendapat Dana Desa (Dandes) tahap kedua tahun 2016. “Ya benar, masih ada sisa 4 desa dari 167 desa di Minsel yang belum bisa mencairkan (Dandes) tahap dua,” katanya kepada Fajarmanado.com di Amurang, Jumat (16/12).
Keempat desa tersebut adalah Desa Palelon Kecamatan Modoinding, Desa Pakuweru dan Sapa Barat Kecamatan Tenga, serta dan Desa Wanga Amongena Kecamatan Motoling Timur.
Mengapa? Menurut Lumingkewas karena ke empat desa tersebut belum memenuhi kewajiban membuat dan memasukkan berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dandes tahap pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke empat desa itu, katanya, memang pernah memasukkan LPj tahap tertama, namun masih banyak kesalahan sehingga dikembalikan untuk dilengkap. Akan tetapi belum juga dimasukkan kembali sampai akhir pekan ini.
“Aturan memang mengatakan harus dicairkan paling lambat akhir Desember 2016. Apabila sampai jatuh tempo tidak memasukkan LPj, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 40 persen untuk jatah Dana Desa,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan sekretaris dan bendahara ke empat desa itu mengalami kesulitan, Lumingkewas menyarankan untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk langsung dari pihaknya.
“Kalau menemui kesulitan, saya sudah bilang silahkan datang ke sini, saya siap membantu,” ujar Lumingkewas.
Dikatakannya, BPMPD Minsel sela;u bersikap terbuka dan siap membantu desa-desa yang belum menyelesaikan LPj, baik Dandes maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Saya pribadi dan selaku Kepala BPMPD sangat prihatin dan menyesal kalau terjadi pemotongan jatah dana desa di daerah ini. Karena, sebagai instansi teknis yang bertugas membimbing dan mengarahkan pemerintah desa kami bisa dianggap gagal dan masyarakat desa pun sangat rugi sekali,” papar mantan Sekretaris KPU Minsel ini.
(andries)

