Selain BPJS, Perusahaan di Minahasa Wajib Bayar UMP
Drs Vicky Kaloh

Selain BPJS, Perusahaan di Minahasa Wajib Bayar UMP

Tondano, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Drs Vicky Kaloh mengingatkan semua perusahan yang ada di wilayahnya diwajibkan menerapkan upah minimum provinsi (UMP), sekaligus mengikutsertrakan pekerja sebagai peserta BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan tidak mengindahkannya, maka kami akan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” tegas menjawab Fajarmanado.com di Tondano, Rabu (8/2), siang tadi.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, Kaloh mengingatkan supaya setiap perusahan membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan para karyawan saat melakukan perekrutan.

“Calon karyawan pun harus mengingatkan perusahaan. Jangan terlena karena sudah diterima bekerja tanpa meminta membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, Disnaker Minahasa kini tidak memiliki lagi bidang pengawasan seiring dengan pemberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Ia menilai bidang tersebut sangat strategis dalam pengawasan mengenai ketenagakerjaan yang ada di seluruh perusahaan terdaftar di minahasa.

“Bidang tersebut berfungsi untuk melakukan pengawasan di bidang ketenagakerjaan. Tentunya yang menyangkut masalah pekerja/buruh yang terlibat permasalahan dengan Perusahan. Juga memberikan fasilitas mediasi untuk kedua belah pihak. Namun bidang tersebut sudah tidak ada lagi di kabupaten karena sudah di tarik oleh provinsi ,” ujar Kaloh.

Diketahui, sebelumnya Disnaker Kabupaten Minahasa memiliki empat bidang. Yakni, bidang penempatan, bidang pelatihan dan produktifitas, bidang hubungan industrial serta bidang pengawasan.

Menyusul perubahan OPD maka bidang pengawasan beralih menjadi kewenangan bagian dari kewenangan provinsi sehingga struktur Disnaker Kabupaten Minahasa tinggal memiliki tiga bidang, yakni bidang penempatan, bidang pelatihan dan produktifitas serta bidang hubungan industrial.

Kaloh mengungkapkan bahwa perusahan yang sudah terdaftar di Kabupaten Minahasa mencapai 300 lebih.

Dari jumlah itu, katanya, ada juga perusahan yang tidak membayar pesangon pekerja sehingga pihaknya menanganinya dengaqn memberikan fasilitas dan mediasi antara pekerja dan pihak Perusahan.

“Sebagai mediator, kita tidak bisa berdiri hanya satu pihak saja. Kita harus menempatkan diri di tengah-tengah Perusahan dan pekerja,” jelasnya.

 (fis)