Amurang, Fajarmanado.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Welly Mononimbar, warga Lingkungan IV Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, di Desa Boyong Pante 2 Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel sudah dilapor ke Polsek Sinonsayang. Pasalnya, kasus dugaan penyerobotan tanah di Perkebunan Kodok diduga dilakukan oknum Hukum Hukum Boyong Pante 2 berinisial HM alias Hen bersama pengikutnya belum ada tindakan jelas.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Minahasa Selatan, Hens Ruus menegaskan, kasus dugaan penyerobotan tanah kebun milik KoWeng-sapa Welly Mononimbar tanggal 18 Mei 2016 telah melapor Polsek Sinonsayang melalui pengacaranya Weliam Mononimbar, SH. ‘’Tetapi, hingga saat ini kasus tersebut tidak ditangani dengan serius oleh Polsek Sinonsayang. Malahan, Polsek Sinonsayang mengaku kesulitan menanganinya serta menyerahkan kasus ini ke Polres Minsel,’’tanya Ruus, Sabtu (11/2/2017).
Ruus menjelaskan, kenapa kasus dugaan penyerobotan tanah kebun oleh oknum Hukum Tua Desa Boyong Pante 2 berinisial HM alias Hen tidak ditangani secara serius. Menurutnya, HukumTua adalah pejabat negara dilingkup pedesaan. Tetapi, menurut hukum harus sama penanganannya. Karena jelas, pemilik telah merasa dirugikan.
‘’Bahwa, kasus dugaan penyerobotan tanah kebun di Desa Boyong Pante 2 tidak hanya dilakukan oknum Hukum Tua. Tetapi, ada banyak orang yang tak lain sebagai pengikutnya. Lebih parah lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah kebun untuk memuluskan proyek jalan yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2016. Bahkan, oknum Hukum Tua Boyong Pante 2 menyurat kepada Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas tahun 2016 dan menerangkan bahwa tidak ada masalah dalam proyek jalan tersebut,’’jelasnya.
Dengan demikian, Ruus meminta apabila kasus ini sudah diserahkan ke Polres Minsel, maka LAKI Minsel akan datang ke Polres Minsel untuk mempertanyakannya juga. Bahkan, LAKI Minsel siap mendampingi pengacara KoWeng, Weliam Mononimbar, SH untuk mencari keadilan.
‘’Artinya, apabila benar kasus dugaan penyerobotan tanah kebun yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk memuluskan pembangun jalan desa harus diteruskan. Jelas, sebagai pejabat negara dilingkup desa tidak memiliki etikat baik dengan pemilik. Mengaku sebagai tokoh agama di Boyong Pante 2, ternyata banyak bohongnya,’’katanya.
PengacaraWeliam Mononimbar, SH saat menghubungi Fajarmanado.com menjelaskan, bahwa pihaknya tak akan pernah berhenti sampai disini. ‘’Bahwa, kasus penyerobotan tanah kebun milik kliennya dilakukan oleh oknum Hukum Tua Boyong Pante 2. Selanjutnya, sebagai lawyer asal Amurang menilai kasus ini jangan didiamkan. Mononimbar juga meminta Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE danWakil Bupati Franky D Wongkar, SH untuk memanggil oknum Hukum Tua Boyong Pante 2 untuk selanjutnya ditanyakan soal diatas. Tapi, bagi kami kasus ini tetap dilapor ke Polres Minsel,’’pungkas Weliam.
(andries)

