Amurang, Fajarmanado.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah resmi sebagai Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemkab Minsel langsung turun lapangan. Bahkan, saat ini melakukan pendataan wajib pajak di restorant, rumah makan dan rumah kopi yang ada di Minsel.
‘’Ya, ini bagian dari program kedepan BP2RD Minsel setelah pisah dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Minsel. Olehnya, pendataan wajib pajak bagi usaha restoran, rumah makan dan rumah kopi di Minsel menjadi kewajiban,’’ujar Kepala Bidang Perpajakan Donald Mintalangi, SH, Selasa (28/2/2017).
Jadi, kata Mintalangi langkah diatas sudah mulai turun sekaligus pendataan terhadap wajib pajak tersebut. Dikatakan Mintalangi, bahwa tim yang turun memang mendapat masukan dari warga soal tidak dilaksanakan sosialisasi lebih dulu.
‘’Yang pasti, apa yang disampaikan warga soal dilaksanakan sosialisasi harus kami lakukan. Hanya saja, kami lakukan pendataan sekaligus perkenalan sebagai Perangkat Daerah (PD) baru bagi wajib pajak. Bila selesai pendataan, pastilah digelar sosialisasi,’’jelas Mintalangi.
Seperti dikatakan Karel H Lakoy, agar jangan terjadi simpang siur atau menjadi masalah baru dengan wajib pajak. Maka, usulnya dilaksanakan sosialisasi dulu dengan wajib pajak. ‘’Ingat, sosialisasi ke wajib pajak penting. Hanya undang wajib pajak kan beres. Pastilah, semuanya berjalan dengan baik. Tidak langsung dor to dor ke lokasi wajib pajak. Mungkin, cara speperti itu sudah banyak dilakukan. Namun, sebaiknya digelar sosialisasi lebih dulu,’’sebut Lakoy yang juga mantan calon bupati Minsel dari Partai Golkar ini.
(andries)

