Fajarmanado, Manado – Semua pekerja, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) di Sulawesi Utara (Sulut) berhak mendapatkan kompensasi yang layak.
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Edwin Silangen mengatakan, nilai adil dari kelayakan itu turut ditentukan turut ditentukan oleh THL itu sendiri, karena bukan hanya menjadi objek pasif dari kebijakan, namun juga subjek aktif yang turut menentukan proses berjalannya kebijakan ini.
Hal tersebut Sekdaprov Sulut diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh, pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi THL di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (28/02/2017) siang.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulut dan BPJS Kesehatan Divisi regional X Manado; bertujuan memberikan pemahaman program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi penguatan kerja ke depan.
Dikatakan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset yang penting dalam suatu organisasi, sehingga diperlukan Pengelolaan yang baik, terencana, fokus dan berkelanjutan agar mampu menghasilkan SDM berkualitas, berkompetensi dan tangguh dalam melaksanakan visi dan misi organisasi.
Sebagai wujud pengelolaan SDM di lingkungan Pemprov Sulut, khususnya THL, telah dialokasikan anggaran untuk pembayaran tunjangan asuransi kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan Tunjangan Asuransi Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian kompensasi yang adil bagi THL, sebagai wujud penghargaan dan imbalan atas kinerja yang telah dicapai, sekaligus memotivasi dan memberdayakan agar semakin berkompeten dalam pelaksanaan tugas.
(deki geruh)

