Pasar Tradisional Manajemen Modern di Jln Trans Amurang-Tombatu, Sangkoy: Sumuweng Tahu Perda No.3 Tahun 2014?
Anggota DPRD Minsel, Drs Roby Sangkoy, MPd

Pasar Tradisional Manajemen Modern di Jln Trans Amurang-Tombatu, Sangkoy: Sumuweng Tahu Perda No.3 Tahun 2014?

Amurang, Fajarmanado.com – Pasar tradisional dengan manajemen modern sesuai aturan harus pindah di Jln Trans Amurang-Tombatu. Tepatnya, Kelurahan Uwuran Dua, Bitung hingga Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang. Melihat hal diatas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan, Drs Roby Sanngkoy, M.Pd angkat bicara.

‘’Saya melihat, Plt Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi tak tahu Perda No.3 tahun 2014 tentang RTRW. Kalau dia tahu, tak perlu lagi bicarakan atau cari polemic soal kepindahan pasar tradisional Amurang. Menurutnya, apakah Sumuweng sudah membaca isi Perda No.3 tahun 2014 tentang RTRW,’’tanya Sangkoy.

Kata anggota DPRD Minsel yang sangat vocal tersebut menjelaskan, bahwa pasal 36:4 C yang isinya yaitu, Pasar Tradisional (Manajemen Modern) diarahkan dengan merelokasi pasar di Kelurahan Uwuran Dua, Ranoyapo ke Bitung dan komplek perkebunan yang berbatasan dengan Desa Kilometer Tiga.

Sangkoy bertanya, apakah Plt Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi bisa mengetahuinya. Apakah pasal diatas masih kurang jelas?

‘’Jangan kita (eksekutif/legislative) menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Minsel. Kita sendiri yang suka/doyan tabrak aturan yang kita sendiri membuatnya dan sepakati bersama. Oleh sebab itu, bila Perda No.3 tahun 2014 tentang RTRW menyebut pasar tradisional harus direlokasi. Maka, pemerintah jangan menundanya,’’jelas mantan Ketua Komisi III ini.

Lebih kuatir lagi, ungkap Sangkoy terkait nasib para pedagang yang berusaha di Pasar 54 Amurang saat ini. Informasi yang didapat, bahwa masyarakat sudah mulai didata untuk masalah lahan sekaligus akan dibebaskan dengan dalil.

‘’Bahwa, anggaran katanya sudah tertata di APBD Minsel tahun 2017. Bahwa, APBD 2017 katanya disediakan Rp 40 miliar. Tapi ternyata, informasi diatas tidak benar. Bahkan, setelah dibuka di buku APBD 2017 serta penyampaian beberapa personil anggota DPRD Minsel khususnya Komisi II menyebut, anggaran Rp 40 miliar itu tidak tertata,’’tegasnya.

Menurut Sangkoy lagi, untuk diketahui pembebasan lahan adalah pra syarat utama dari pemerintah pusat. Seperti contoh pembebasan lahan jalan dua jalur. Apabila lahan sudah siap, baru pemerintah pusat meloloskan anggaran pembangunan fisik.

‘’Pertanyaannya: Bagaimana jika pemerintah pusat tahu bahwa lahan yang disiapkan Pemda tidak sesuai Perda No.3 tahun 2014 tentanng RTRW? Apakah pemerintah pusat akan menyetujui pembangunan dimaksud. Sangkoy lagi bertanya, apakah pemerintah pusat pasti akan menolak/tidak akan merestui bila tidak tepat sasaran,’’tegas mantan Ketua DPD II Partai Golkar Minsel.

Selanjutnya, tambah Sangkoy lagi. Nah bagaimana nasib para pedagang yang tempatnya sudah digusur, tapi pembangunannya tidak di bangun-bangun. Tentunya, kita sekarang akan merenungkannya.

‘’Akhirnya, yag jadi korban adalah pemerintah kelurahan Uwuran dan Ranoiapo. Maka, nasib akan sama dengan perumahan yang akan dikelola oleh PT SAA yang telah kabur dan membawa uang rakyat. Tapi, yang saya ngomong sesuai Perda RTRW. Bukan bermaksud memprovokasi,’’imbuhnya keras.

(andries)