Fajarmanado, Manado – Setelah kasus Hambalang, nama Olly Dondokambey disebut-sebut juga terlibat kasus nasional lain yang segera disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengatakan terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat yang tercantum dalam surat dakwaan kasus e-KTP.
Dikutip dari laman WinNetNews.com, 04 Maret 2017, pukul 14:13, nama Olly Dondokambey ikut dicantumkan sebagai salah seorang yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah itu.
Lebih dari tiga tahun, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
Dalam rentang waktu itu, komisi anti rasuah ini telah memeriksa 283 orang sebagai saksi. Para terperiksa itu terdiri mulai dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
“Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan agar publik mengetahui secara jelas,” ucap Muhammad Nazaruddin seperti dilansir dari Kompas, usai dirinya kembali menjadi terperiksa oleh KPK.
Mantan anggota DPR RI yang jadi wisthleblower kasus ini, sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat. Dari nama-nama itu, dalam perkembangannya, sebagian sudah membantah keterlibatannya. Meski demikian, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, berikut ini nama-nama tersebut.
Mulai dari mantan Menkeu Agus DW Martowardojo (kini Gubernur BI), mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua DPR Golkar Setya Novanto, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah.
Ada juga Politikus PDIP, yang kini Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.
Hingga saat ini, publik menunggu nama-nama sebenarnya yang telah dipegang oleh KPK. Bahkan Ketua KPK, Agus Rahardjo juga mempersilahkan masyarakat agar memantau nama-nama yang akan disebut.
Penyebutan nama-nama itu rencananya akan dibacakan oleh KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti.
“Surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus tersebut, akan kami bacakan nama-nama yang terlibat. Sidangnya tak lama lagi juga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Agus.
Sementara mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang, telah terbantahkan menyusul KPK mengembalikan funiture yang sempat disita di rumah Olly Dondokambey beberapa waktu lalu. Warga Sulut pun berharap hal yang sama akan berlaku pula dalam kasus e-KTP ini.
(dki)

