Terkait Bangunan Tamansari Lagoon Apartemen, Ini Kata Kawalo
HENGKY KAWALO : Kami akan segera memanggil hearing pihak pengembang dan pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan, Selasa (07/03). (Foto : Fajarmanado.com)

Terkait Bangunan Tamansari Lagoon Apartemen, Ini Kata Kawalo

“Saya akan mengecek kembali proses IMB dan Pajaknya. Tapi dalam waktu dekat kami segera memanggil hearing pihak pengembang dan pihak eksekutifuntuk menjelaskan ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemkot Manado melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D saat di konfirmasi, Selasa (07/03) siang mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami persoalan bangunan milik pengembang tersebut.

“Butuh waktu untuk mendalami itu. Karena yang tahu persis adalah Dinas Tata Kota yang saat ini sudah tidak ada. Dan pegawai-pegawai bidang Penataan Ruang masih baru. Berikan waktu kami mengkaji, baru saya akan berikan jawaban,” jelas mantan Kepala Bappeda kota Manado ini.

Terkait trotoar pejalan kaki yang di alih fungsikan menjadi lahan parkir oleh pihak Manado Town Square 3 (Mantoz 3), terpantau sudah dilakukan penggeseran batas parkir oleh pihak pengelola.

Namun untuk bangunan trotoar pejalan kaki yang dibangun pemerintah menggunakan anggaran negara, terpantau belum dikembalikan ke bentuknya semula oleh pihak pengelola Mantoz 3.

Diberitakan Fajarmanado.com sebelumnya, beberapa bangunan gedung milik pengembang telah berdiri bebas dengan tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Permen PU Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado tahun 2014-2034.

(mon)