Tomohon, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jeane Bolang SH mengatakan hingga Maret 2017, data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon Tenaga Kerja Asing (TKA) ada 4 orang.
“Di Tomohon ada 4 pekerja asing atau TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan,” katanya kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Selasa, (14/03).
Para TKA tersebut telah membekali diri dengan keterampilan sesuai bidang kerja masing-masing. “Selama ereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah,” kata Bolang.
Ia mengatakan, para TKA tersebut bekerja di PT Gunung Hijau sebanyak 3 orang dan satu lainnya di Montein Resto. “Tidak ada masalah, mereka melengkapi izin sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bolang menjelaskan, kehadiran mereka juga didukung dengan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari perusahaan di mana tempat mereka berkerja yang legal dan diterbitkan pemerintah, serta telah dilaporkan manajemen perusahaan di mana mereka bekerja. “Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
Meski demikian, Bolang mengingatkan supaya perusahaan yang memperkerjakan TKA harus melaporkan keberadaan para pekerja asing mereka setiap tahun untuk perpanjangan masa tinggal. “Ini tak lain supaya para TKA tetap terdata dan ilegal bekerja di kota ini,” katanya.
(prokla)

