Pemkab Berhutang Rp 636 Juta di Samsat Minsel?
PAJAK KENDARAAN Plat Merah di Minsel ditenggarai belum dibayar. Plt Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Minsel Ifke Solambela, ST langsung membantanya. Selama menjabat, dirinya belum pernah mendapat surat dari UPTB Pengelolaan Pajak Minsel. (Foto: Andries)

Pemkab Berhutang Rp 636 Juta di Samsat Minsel?

Amurang, Fajarmanado.com – Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Minsel ditenggarai malas bayar pajak kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) hingga satu tahun terakhir ini. bahkan, bukan sedikit pejabat yang memegang Mobil Dinas dan Motor Dinas malas membayar pajak. Padahal, itu menjadi kewajiban mereka.

Dari keterangan yang dihimpun Fajarmanado.com di Kantor Samsat Minsel sejak tahun 2012 hingga 2016 tercatat ratusan R2 sekitar 930 unit dan R4 sebanyak 497 unit belum terbayar pajak kendaraan.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Minsel Willem N Silangen menjelaskan, pengadaan kendaraan Pemkab Minsel tahun 2016 belum ada yang bayar pajak. ‘’Kalau dilihat dari estimasi nilai pajak, kata Silangen rata-rata tunggakan pajak total Rp 636.500.000 setiap tahun. Jumlah diatas didapat  jika kendaraan dikalikan Rp 1.000.000 untuk mobil dan Rp 150.000 untuk sepeda motor,’’ujar Silangen.

Lanjut Silangen, bahkan dari seluruh kendaraan yang menunggak, termasuk 4 unit Avansa, satu unit Toyota Fortuner serta satu unit Toyota  Alphard yang merupakan pengadaan kendaraan tahun 2016.

‘’Bahwa, pihaknya telah menyurat ke Pemkab Minsel melalui Plt Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Minsel Ifke Solambela, ST. Dalam balasan surat, katanya sudah dibayar. Jadi, soal diatas bayarnya dimana dan kepada siapa,’’tanyanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan Bagian Umum Setdakab Minsel dan dealer kendaraan diatas. Kemungkinan ini tanggungjawab dealer karena kendaraan baru. Namun ternyata, kami sampaikan hingga kini belum ada pembayaran.

Silangen mengatakan lagi, setiap bulan selalu menyurat ke Bagian Umum Setdakab Minsel. ‘’Kami berharap agar pelunasan pajak kendaraan R2 dan R4 diselaikan Pemkab Minsel. Karena memang, bila tertunda bayar maka akan terjadi denda. Lebih jauh kata Silangen, harapannya Pemkab Minsel menyadari akan pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor,’’ucapnya.

Plt Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Minsel Ifke Solambela, ST membantah jika kendaraan khusus pengdaan tahun 2016 belum bayar pajak. ‘’Kalau kendaraan pengadaan tahun 2016, pajaknya sudah dibayar. Bahwa, pajak terhitung tanggal 31 Desember 2016 sampai 31 Desember 2017 sudah dilunasi. Tinggal pembayaran tahun 2018 yang akan diurus kemudian. Mobilnya pun belum setahun, namun kenapa UPTB Minsel sebut belum bayar pajak,’’tanyanya Solambela.

Oleh sebab itu, tamba Solambela jika benar hal diatas Pemkab Minsel belum bayar pajak kendaraan bermotor. Hal diatas harus diperiksa kembali, jangan terjadi miskomukasi hanya soal belum atau tidak dibayar.

‘’Sejak dipercayakan bupati Tetty Paruntu sebagai Plt Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Minsel, ujar Solambela belum pernah menerima surat dari UPTB Minsel soal pembayaran pajak kendaraan. Jadi, tolong diklarifikasi kembali soal pajak tersebut,’’tegasnya.

(andries)