Tomohon, Fajarmanado.com – pascasidang kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasi online pajak bumi dan bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon dengan terdakwa JEI alias Jerry, jaksa mengungkapkan kemungkinan akan ada tersangka baru.
Fakta persidangan di pengadilan Tipikor Manado, pekan lalu, jaksa menilai ada yang ganjil dari pernyataan saksi, Ir Harold Viktor Lolowang, MSC, mantan Kepala Dinas PPKBMD Kota Tomohon (2011-2015), yang kini menjabat Sekretaris Kota Tomohon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Muh Noor HK SH MH Rabu (15/03) menjelaskan, adanya pembayaran pajak online tujuanya agar permudah wajib pajak membayar tanggungjawabnya soal pajak tersebut.
Tapi kenyataanya yang terungkap adalah, tidak bisa online, dan masyarakat tidak dipermudah untuk bayar pajak.
“Fakta persidangan sistim online tersebut, ketika orang bayar pajak dimana pun bisa bayar pajak. Tapi pihak bank sendiri tidak membenarkan bisa secara online, artinya sekarang masih manual,” jelas Kejari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Wilke Rabeta SH.
Terhadap beberapa fakta persidangan tersebut, Kejari Tomohon menyatakan kesaksian dipersidangan akan dikembangkan.
“Persidangan kasus itu perlu diketahui, dicatat panitera dan terbuka untuk umum. Untuk itu kami akan kembangkan siapa yang akan terlibat kemudian, kami akan ekspos kemungkinan diekspos di Kejati Sulut. Berpeluang akan ada terasangka lain,” tegas Muh Noor.
Kejari menambahkan, soal adanya pembayaran pajak online PAD Tomohon meningkat justru ditegur hakim jaksa, karena persoalnya mengerti atau tidak sistim online itu. Hingga di persidangan saksi konon kabarnya diketahui saat itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disuruh bayar pajak melalui gadget, tapi tidak bisa.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya terjadi Tahun Anggaran 2013 pada Dinas DPPKBMD Kota Tomohon yang berbandrol Rp 1.704.192.500 ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 511.202.755.
(ton)

