Wah..! 5 Desa Belum Bisa Terima Dandes 2017 di Minut
Kadisos PMD Minut Cakrawira Gundo

Wah..! 5 Desa Belum Bisa Terima Dandes 2017 di Minut

Airmadidi, Fajarmanado.com – Alokasi Anggaran Dana Desa (Dandes) 2017 untuk 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengalami kenaikan dari Rp 75,6 miliar menjadi Rp 96,8 miliar.

Dandes tersebut akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen sesuai  alokasi formula.

Namun untuk pencairan anggaran, diwajibkan setiap desa membuat APBDes karena dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan April 2017 ini. Selain Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2016, APBDes menjadi syarat pencairan Dandes 2017.

Menariknya, Dandes  Rp1,2 miliar Tahun 2016 belum bisa direalisasikan Pemkab Minut melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) kepada 5 desa, karena belum memasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“5 desa yang belum memasukkan LPJ itu adalah, Desa Tumaluntung, Likupang Dua, Paniki Baru, Kolongan dan Watutumou 3. Jadi ke lima desa ini belum berhak menerima dana desa pada tahun ini,” kata Kepala Dinas Sosial dan PMD (Kadisos PMD) Minut, Cakrawira Gundo di Airmadidi, Senin (20/3/2017).

Gundo menjelaskan, tahap pertama ke lima desa ini akan menerima dana sesuai dengan anggaran yang seharusnya disalurkan pada tahap kedua pada tahun 2016 lalu.

“Dana yang tidak mereka terima tahun kemarin pada penyaluran tahap kedua, akan diberikan pada tahap pertama tahun ini. Sementara desa lainnya akan menerima anggaran yang baru sesuai pagu yang sudah ditetapkan tahun ini,” terangnya. Karena itu, Gundo mengharapkan agar ke lima desa tersebut segera melengkapi dan memasukkan LPJ 2016.

(ton)