Tondano, Fajarmanado.com – Pihak Bank SulutGo tidak main-main terhadap penyelesaian kredit macet para nasabahnya.
Bahkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bank SulutGo telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejar) Minahasa. Kajari Minahasa Saptana Setyabudi melalui Kasi Datun P Simorangkir mengatakan kalau para nasbah Bank SulutGo penunggak kredit yang macet, terancam digugat ke pengadilan.
Menurut Simorangkir, hal tersebut bisa saja diambil karena ke 30 penunggak kredit macet tidak pro aktif lagi dalam menyelesaikan kewajibannya. “Ke 30 penunggak tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun dini namun masih menunggak kredit di Bank SulutGo. Kami telah melakukan upaya litigasi. Namun para penunggak tidak pro aktif. Maka dari itu, kami akan menyerahkan kasus ini ke pihak Bank SulutGo untuk melakukan jalur non litigasi atau gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Simorangkir.
Lanjutnya, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari pihak Bank SulutGo. Jika saran tersebut diterima dan pihak Bank SulutGo memberi kuasa kepada Kejari Minahasa, maka pihaknya akan langsung melakukan gugatan dengan pasal menyangkut hutang-piutang. “Awalnya ada 32 orang penunggak. Namun ada dua yang bersikap pro aktif. Sedangkan 30 lainya pasif. Untuk total tunggakan kredit macet dari 30 orang tersebut mencapai angka Rp1,7 Miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Simorangkir, langkah tesebut adalah jalan keluar yang harus ditempuh. Karena upaya yang dilakukan bersama antara bank mitra dengan PT Taspen, menemui jalan buntu. “Sejak tahun 2016, Kejari Minahasa mendapat kuasa sebagai pengacara negara dari Bank SulutGo Tondano untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet ini. Untuk melakukan gugatan di pengadilan, kami tinggal menunggu keputusan dari pihak Bank SulutGo,” kuncinya.
(fis)

