LSM Warning Hukum Tua di Minsel Soal Penggunaan Dana Desa 2017
KETUA LSM Bangkit Indonesia Cabang Minahasa Selatan, Djohn Pojoh.

LSM Warning Hukum Tua di Minsel Soal Penggunaan Dana Desa 2017

Amurang, Fajarmanado.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa Selatan mengaku gerah dengan Hukum Tua di Minsel. Pasalnya, banyak Hukum Tua yang melakukan korupsi berjemaah terhadap Dana Desa (Dandes) tahun 2016. Hanya saja, pihak kepolisian dan kejaksaan enggan menulusuri sebab musabab dugaan diatas. Bahkan, banyak diantaranya telah terekspos dimedia cetak dan online.

Ketua LSM Bangkit Indonesia (BI) Cabang Minahasa Selatan Djohn Pojoh membenarkan hal diatas. ‘’Di Minsel, sudah banyak hukum tua diduga melakukan korupsi berjemaah berasal dari Dana Desa (Dandes) tahun 2015 dan 2016. Namun sayangnya, justru pihak kepolisian dan kejaksaan di Minsel enggan menelusurinya. Padahal, sudah terang-terangan dilakukan oknum hukum tua bersama perangkatnya,’’ujar Pojoh.

Dikatakan Pojoh, bahwa hal atas harus ditindaklanjuti. Sebab, 167 desa di Minsel mendapat apresiasi pemerintah pusat telah memasukan LPj penggunaan Dandes tahun 2016 tercepat. Akan halnya diatas, bahwa kemungkinan besar Minsel segera menerima Dandes 2017. Bahkan, sekitar 60-an desa telah selesai dievaluasi APBDes.

‘’Dengan demikian, apabila hasil evaluasi APBDes selesai. Bukan tidak mungkin, syarat diatas segera akan menerima Dandes 2017. Diakuinya, bahwa karena LPj Minsel tercepat. Maka, pemerintah pusat pun akan segera mentransfer dana desa ke rekening pemkab Minsel. Dengan demikian, apabila sudah direkening kas daerah, maka dipastikan desa di Minsel yang syaratnya telah selesai, akan segera menerima dandes tersebut,’’kata Pojoh lagi.

Lanjut kata Pojoh, apabila Dandes 2017 sudah direkening desa dan dipergunakan hukum tua. Maka, dianjurkan untuk gunakan sebaik-baiknya. Dan pasti, LSM yang dipimpinnya akan melakukan investigasi serta memeriksa apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’LSM Bangkit Indonesia (BI) tak segan-segan, bila hasil investigasi dan laporan masyarakat ada penyalagunaan. Maka dipastikan hal diatas langsung ditindaklanjuti ke pihak kepolisian atau kejaksaan. Karena memang, hal diatas harus dilakukan. Mengingat, saat ini korupsi sudah mengarah ke desa-desa,’’ungkap mantan Hukum Tua Desa Malenosbaru ini.

Ditambahkannya, bahwa LSM Bangkit Indonesia tak segan-segan langsung merekomendasikan ke polisi atau kejaksaa soal dugaan korupsi. ‘’Karena meman, saatnya LSM melakukan evaluasi terhadap kinerja hukum tua dan perangkat melalui laporan kerana hukum. Sebab, ini bagian dari efek jerah bagi hukum tua yang melakukan korupsi di Minsel. Dengan demikian, LSM BI langsung me-warning oknum hukum tua di Minsel,’’pungkasnya.

(andries)