Tondano, Fajarmanado.com – Ribuan mahasiswa yang rencananya akan menyelesaikan studi pada tahun ini, siap-siap melupakan impian tersebut. Pasalnya sampai saat ini, ada ribuan mahasiswa yang tak kunjung bisa mendaftar Kartu Rencana Studi (KRS) secara online.
Hal ini pun dikeluhkan oleh mereka yang tak kunjung terdaftar. Seperti dikatakan salah satu mahasiswa yang akrab disapa Viany, menurutnya, masalah Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) adalah masalah klasik yang sampai saat ini tak kunjung terselesaikan. Sehingga memerlukan perhatian khusus untuk menanganinya.
“PDPT adalah salah satu sudut vital dari sebuah kampus. Karenanya, kalau PDPT tidak beres, bisa diartikan juga kalau kampusnya tidak beres. Untuk itu, Rektor Unima kiranya memperhatikan hal ini dan memperhatikan kinerja dari orang-orang yang dipercayakan menangani PDPT,” ujar wanita yang mengaku sudah berada di semester akhir sebagai mahasiswa.
Lanjutya, kalau tidak segera ditangani, impianya untuk segera menyelesaikan studi kemudian terjun ke lapangan kerja bisa buyar. “Tapi kalau tak kunjung terdaftar di PDPT, mau bagaimana lagi. apalagi saat ini pendaftaranya sudah ditutup. Kendati waktu masih dibuka, sulut sekali untuk mendaftar,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Pembantu Rektor I Unima Bidang Akademik Prof Dr Deitje Katuuk MPd mengatakan kalau terjadi masalah tekhnis terkait PDPT. Sehingga waktu sistemnya ditutup, ternyata masih banyak mahasiswa yang belum terdaftar.
“Listrik ini sangat berpengarush sekali terhadap sistem data PDPT. Kan kita tahu bersama sampai saat ini kampus ini menggunakan generator sebagai pembangkit listrik karena jaringan dari PLN belum tersambung,” ujar Katuuk.
Lanjutnya, mahassiswa yang belum bisa mendaftar secara online, bisa mendaftar menggunakan KRS manual. Dan itu bisa digunakan untuk kepentingan penyelesaian studi.
“Untuk sementara, kita antisipasi dengan KRS manual. Jadi mahasiswa bisa menggunakan dokumen manual itu. Nanti kalau masalah tekhnis yang sudah saya jelaskan tadi sudah dibenahi, maka akan diurus peralihan dari KRS manual ke KRS online,” jelas katuuk.
(fis)

