Kasus Tipikor DAK Minahasa Tahun 2012 Keluar Putusan Sidang
P Simorangkir

Kasus Tipikor DAK Minahasa Tahun 2012 Keluar Putusan Sidang

Todnano, Fajarmanado.com – Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado atas kasus dugaan korupsi dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012 telah keluar pada Selasa (18/4) tadi.

Namun, pasca mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Setelah putusan dibacakan, beberapa menit kemudian kami langsung
nyatakan banding dihadapan majelis hakim ketika sidang berlangsung,” ujar JPU, P Simorangkir SH.

Menurutnya, pernyataan banding oleh JPU terhadap putusan bagi dua terdakwa yakni lelaki DR alias Denny dan JT alias John karena tak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya. Dimana putusan yang dibacakan bagi kedua terdakwa itusangat jauh dari tuntutan.

“Kami akan segera siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk banding nanti,” tambah Simorangkir.

Dijelaskannya pula, dalam putusan tersebut, terdakwa Denny hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 447 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Sedangkan John dijatuhi 1 tahun penjara, denda Rp 50 Juta serta subsider 1 bulan penjara.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang – undang (UU) Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” tambah Simorangkir.

Untuk diketahui, kasus itu terkuak ketika polres Minahasa melakukan penyidikan serta menetapkan Denny dan John sebagai tersangka.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan ke dua terdakwa ketika Denny menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dan John sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Menurut penyidik, tindakan keduanya merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 860 Juta.

(fis)