Manado, Fajarmanado.com-Pemberantasan obat terlarang terus dilakukan Polresta Manado. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial IAL (25), yang diduga menjadi pengedar obat keras (OK) jenis Trihexyphenidyl akan diberikan kepada temannya berinisial E.
Kronologi penangkapan, berawal ketika satresnarkoba lebih dulu telah mendapat laporan warga dan mengamati pelaku tepatnya di Jalan Hasannudin, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado sekitar pukul 21.00 WITA Rabu lalu. Benar saja pelaku langsung diciduk dan dari hasil pengembangan, ternyata pelaku mengaku obat keras tersebut dibeli dari seseorang berinisial I, dengan harga Rp. 2.850.000. Sayangnya, melalui informasi tersebut setelah dilakukan pengejaran, ternyata I bersama isterinya telah melarikan diri hingga Jumat (21/04/2017) tetap dalam buruan.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Sahelangi menegaskan, kasus kepemilikan dan pengedaran obat keras ini akan terus dikembangkan hingga pelaku lain masih terus diburuh, karena dalam pengembangan kasu ini, ada pihak lain yang terkiat sesuai penuturan IAL.
“Pelaku IAL beserta barang bukti berupa 3.020 butir obat keras Trihexyphenidyl, 1 unit HP dan uang tunai Rp 7 ribu diamankan di Mapolresta Manado,” jelasnya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.
(ton)

