Inilah Hasil Pemilihan Hukum Tua Serentak di Beberapa Desa di Minahasa
Suasana pemilihan Hukum Tua di Desa Tember Kecamatan Tompaso

Inilah Hasil Pemilihan Hukum Tua Serentak di Beberapa Desa di Minahasa

Tondano, Fajarmanado.com – Pemilihan Hukum Tua (pilhut) di sejumlah desa di Minahasa, Selasa (25/04/2017) berlangsung aman dan terkendali. Warga yang sudah lama menanti hasil perhitungan suara, akhirnya bisa menerima hasilnya. Ada yang gembira, ada pula yang kecewa. “Namun itulah hasil demokrasi. Dan itu semua ada dalam kehendak Tuhan. Bagi yang belum terpilih, Tuhan tentu punya maksud,” ujar Camat Langowan Barat Lendy Aruperes.

Dari berbagai hasil yang dihimpun Fajarmanado.com, nama-nama Hukum Tua terpilih umumnya adalah pendatang baru. Sementara calon petahana banyak yang tumbang. Sebagaimana hasil perhitungan di sejumlah desa di Langowan Raya, ada beberapa desa yang selisihnya cukup bersaing. Namun ada pula yang selisihnya cukup jauh.

Seperti hasil perhitungan suara di Desa Amongena Satu, perolehan suara cukup ketat. Nomor urut 1, Erens Memah meraih 321 suara, nomor urut 2 Elike Makal 276 suara, dan nomor urut 3 Belly Memah meraih 431 suara. Dengan demikian Belly Memah menjadi Hukum Tua terpilih Desa Amongena Satu. Sementara di Koyawas, Jenry Wowor meraih 152 suara, Yanny Kolinug 84 suara, dan Herlly Maliangkay 101 suara. Sedangkan di Paslaten, Verro Pesak meraih 526 suara dan Christin Aruperes 57 suara.

Hasil lainnya di beberapa desa di Langowan Raya, adalah sebagai berikut: Desa Tounelet terpilih Jhony Mumu (petahana), Desa Taraitak Varianda Emor, Desa Raringis Benny Sumual, Desa Teep Hance Rondonuwu, Desa Karondoran Loudy Maliangkay, Desa Karumenga Youdy Sumilat, dan Desa Kaayuran Bawah Moudy (Emy) Dotulong.

Di kecamatan Tompaso Deeske Kawoan terpilih memimpin Desa Sendangan. Dan di Desa Tempok terpilih Hety Pantow. Sedang di Desa Kamanga terpilih Jemmy Wenas.

Di Kecamatan Kakas Barat, di Desa Kalawiran terpilih Ibu Fian Tobuhu Batas. Dan di Kecamatan Kawangkoan, Desa Tombasian Atas terpilih Treis Rawung.

Jeffry Th. Pay