Manado, Fajarmanado.com–Pemprov Sulut terus berupaya menyelesaikan tapal batas wilayah antar kabupaten, kota dan provinsi.
Terakhir dilakukan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen tapal batas Minut-Bitung sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Pemprov Sulut kepada Pemkab Minut dan Pemkot Bitung.
Dijelaskan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Drs James Kewas MSi, dari 19 segmen telah selesai 17 segmen batas.
“Tersisa batas Tomohon-Minahasa tim pusat sudah turun dan Minsel-Boltim. Khusus Minsel-Boltim ada masalah baru yakni perambahan hutan, kita selesaikan dulu itu kemudian selesaikan segmen batas,” jelas James Kewas, Kamis (27/04/2018).
Lantas bagaimana persoalan batas Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, dia mengatakan hal itu telah selesai bulan lalu. Pemprov Sulut, lanjut James Kewas, berterima-kasih kepada Pemkab Bolsel yang membantu menyelesaikan.
Dijelaskanya, batas adalah tanda pemisah antara wilayah daerah/desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas.
“Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas.
Batas adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, penetapan batas adalah proses penetapan batas secara kartometrik di alas suatu peta dasar yang disepakati.
Pasalnya, penegasan batas adalah proses pelaksanaan di lapangan dengan memberikan tanda batas berdasarkan hasil penetapan.
(ton)