Wawali Mor : Tak Kantongi Izin, Stop Pembangunan Tempat Usaha
Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan mengatakan Pemkot Manado akan menutup tempat usaha yang belum memiliki izin dan akan membongkar tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda RTRW kota Manado nomor 1 tahun 2014, Rabu (03/05) siang tadi.

Wawali Mor : Tak Kantongi Izin, Stop Pembangunan Tempat Usaha

Manado, Fajarmanado.com – Pemerintah kota (Pemkot) Manado mengambil sikap tegas terhadap pembangunan tempat usaha yang tak mengantongi izin.

Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE mengatakan sikap tegas Pemkot Manado ke sejumlah wartawan, didepan Aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (03/05) siang tadi.

“Hentikan pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi izin dan segera lengkapi izinnya,” tegas Wawali.

Pemkot Manado bukan menghalangi pengusaha, tapi sebenarnya membantu pengusaha, kata Wawali yang dikenal sebagai pengusaha kuliner ini.

Menurut Wawali, jika pengusaha terlebih dahulu mengurus izin sebelum mendirikan tempat usaha, maka pengusaha lebih cepat mengetahui lokasi usahanya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dengan mengetahui lebih dini, pengusaha juga terhindar dari kerugian,” terangnya.

Sangat disayangkan, jika tempat usaha yang dibangun harus dihentikan pembangunannya bahkan bangunannya harus di bongkar, tegas Mor.

Wawali mengatakan, pihak Kecamatan dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah pihak yang seharusnya menjadi pengawal Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Jika pembangunan tempat usaha tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) kota Manado nomor 1 tahun 2014, Kecamatan harus lebih dahulu mengetahuinya. Sudah ada Pol PP yang ditempatkan di Kecamatan, silahkan menegakkan Perda yang ada, tanpa harus lewat Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” tegas Mor lagi.

Namun, sebelum tindakan tegas, pemkot Manado masih memberi kesempatan ke pengusaha untuk melengkapi izinnya.

“Pengusaha masih diberi kesempatan melengkapi izinnya. Bagi tempat usaha yang sudah berdiri, dan setelah di evaluasi tidak sesuai Perda RTRW, pengusaha diberi kesempatan untuk merubah peruntukannya, berarti IMB nya disesuaikan dengan ketentuan Perda RTRW, tambahnya.

Wawali mengakui, saat ini banyak pengusaha yang kesulitan memperoleh izin dari Pemkot Manado.

“Pemkot Manado bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan yang ada. Patuhi saja peraturan yang ada, agar semuanya berjalan dengan baik,” pesannya.

Jangan setelah tempat usaha berdiri baru izin di lengkapi, kunci Mor.

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat terungkap adanya sejumlah tempat usaha yang sudah beroperasional namun belum memiliki izin.

Ada juga tempat usaha yang beroperasional namun berada pada lokasinya yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Manado nomor 1 tahun 2014.

Bahkan ada sejumlah tempat usaha yang beroperasi namun izin dan IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.

(mon)