Manado, Fajarmanado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) datangi kantor Pemerintah kota (Pemkot) Manado.
Kehadiran KPK ini untuk melakukan sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik) di Pemkot Manado.
Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dilakukan sekaligus dengan Workshop terkait tentang tata cara pendaftaran, pengisian, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.
Dalam sambutannya, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, meminta para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yakni kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah serta para bendahara untuk serius mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya minta para peserta semua yang hadir dalam sosialisasi ini agar serius mengikuti kegiatan ini sampai selesai, termasuk serius dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing. Kegiatan sosialisasi ini sangat baik bagi kita dalam mengisi LHKPN, apalagi sekarang sudah ada terobosan dari KPK dalam bentuk e-LHKPN,” tandas orang nomor satu di Manado itu di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Selasa (16/05) siang tadi.
Selaku Walikota Manado, Ia berterima kasih kepada KPK yang meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi kepada para pejabat penyelenggara pemerintahan di Kota Manado.
“Terima kasih saya atas nama pemerintah Kota Manado kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah datang jauh-jauh dari Jakarta, untuk memberikan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, sekaligus pengenalan aplkasi e-LHKPN,” tandas Walikota GSVL.
Sementara, Andika Widiarto SE, ME dari KPK RI mengatakan KPK telah melakukan pemangkasan birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN.
“Merupakan kewajiban setiap pajabat negara untuk melaksanakan pelaporan terhadap LHKPN. Sistem e-LHKPN di Manado ini merupakan yang pertama di Sulawesi Utara. Karena, Manado adalah daerah pertama di Sulut yang sudah buat regulasi,” tandas personil KPK bidang pencegahan yang mengaku masa kecilnya pernah tinggal di Manado.
Widiarto juga menegaskan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang digelar sehari itu, dirangkai dengan Workshop Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengisian, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.
Tampak hadir Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan SE, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Dj Usulu, para Asisten, kepala Perangkat Daerah, kepala bagian, Camat dan Lurah se-Kota Manado serta para bendahara penerima dan pengeluaran pada PD masing-masing.
Penulis/Editor : Simon Siagian

