Haram Jika Masih Ada Pungli di Sekolah
Ardy Tangkere

Haram Jika Masih Ada Pungli di Sekolah

Tondano, Fajarmanado.com – Saat ini, sekolah-sekolah baik negeri ataupun swasta mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK telah dibekali dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak boleh lagi meminta uang kepada siswa. Karena hal seperti itu akan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Arody Tagngkere MAP. Dikatakanya, jika didapati Pungli di sekolah, segera dilaporkan. “Di masa sekarang, sangat haram jika sekolah masih ada Pungli. Itu sudah berulang kali ditegaskan mulai dari pusat. Karena itu, jika didapati Pungli di sekolah, segera laporkan. Baik di UPTD ataupun langsung kepada saya,” ujar Tangkere.

Lanjutnya, jika nantinya ada sekolah yang meminta kepada siswa dengan andil mendapat arahan dari atasan, itu adalah sebuah kebohongan. Karena itu jangan ditanggapi. Bahkan kalau ada bukti akurat seperti rekaman, bisa diserahkan ke pihaknya.

“Saya jamin kalau ada laporan seperti ini, akan langsung ditangani. Karena itu, kepala sekolah ataupun guru-guru, jangan berani-berani melakukan Pungli. Kalau kedapatan, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tangkere juga mengatakan kalau panduan untuk pemanfaatan dana BOS sudah sangat jelas. Karena itu, jangan melenceng dari pegangan tersebut. “Panduan penggunaan dana BOS supaya dana itu tepat sasaran. Dan panduan itu sudah berdasarkan kajian. Jadi, berpeganglah pada panduan itu,” tutup Tangkere.

(fis)