Serahkan DHKP, Hukum Tua Minta Perhatikan Wajib Pajak
Contoh SPPT tahun 2017 yang diserahkan ke Hukum Tua di Minsel

Serahkan DHKP, Hukum Tua Minta Perhatikan Wajib Pajak

Tumpaan, Fajarmanado.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kini tengah membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2017 melalui para lurah dan hukum tua (Kumtua). Penjadwalan BPPR Minsel berjalan dengan baik, hanya saja banyak Hukum Tua meminta agar memperhatikan keluhan wajib pajak soal besaran yang rata-rata salah penafsiran.

Untuk efektifnya menyerahan SPPT kepada masyarakat wajib pajak, BPPR mengaet para camat dengan mengumpulkan semua lurah dan Kumtua untuk melakukan dialog singkat.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Minsel Evert Kawalu, SE melalui Kepala Bidang Pengendalian Operasional Jultje Runtuwene, SE mengatakan, penyerahan SPPT tersebut dilakukan serentak di setiap kecamatan. “Untuk itu, kami telah menjadwalkan turun di setiap kecamatan,” katanya kepada Fajarmanado.com di Amurang, Rabu (24/05/2017).

Dalam dialog singkat setiap menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2017, katanya, banyak keluhan yang disampaikan para lurah dan Kumtua. Keluhan itu berada di seputar koreksi kekeliruan nilai penetapan pajak dan masih digabungnya DHKP dari desa-desa yang sudah dimekarkan.

“Seperti anda lihat tadi sewaktu kami berada di Kantor Camat Tumpaan untuk menyerahkan DHKP dan SPPT tahun 2017,’’ujar Runtuwene, Rabu (24/5/2017).

Sebagai misal,  Marthen R. Kumtua Desa Tumpaan ini berang melihat DHKP SPPT 2017 yang diterimanya masuk disatukan dengan wajib pajak desa pemekaran, yakni Desa Tumpaan Satu.”Bagaimana kami melakukan penagihan kepada wajib pajak yang bukan masyarakat desa kami,” ketusnya.

Marthen pun menyatakan menolak untuk melakukan penagihan. ‘’Ya, biar petugas BPPR  yang menagih sendiri kepada wajib pajak. Soalnya, sudah bertahun-tahun lamanya hal ini saya disampaikan tetapi ternyata SPPT tahun 2017 ini tetap sama dengan SPPT tahun 2016. Saya selaku pemerintah Desa Tumpaan tak mau bertannggung jawab soal SPPT ini,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Runtuwene mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkali-kali menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak Manado. “Tapi yang ke luar masih seperti ini. Memang prosesnya sangat panjang karena sampai di Dirjen Pajak. Itupun harus dikoordinasikan antardepartemen, terutama Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Camat Tumpaan Jemmy Tumiwa, SSos berterima kasih kepada BPPR Minsel yang telah turun ke kantor dan menyerahkan DHKP serta SPPT tahun 2017. Namun ia mengakui jika hanya enam dari 10 Kumtua yang hadir menerima DHKP dan SPPT 2017 saat itu. “Saya akan mengundang mereka kembali untuk mengambil DHKP dan SPPT tahun 2017,” jelas Tumiwa.

(andries)