Manado-Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado di tahun 2013 masih berlanjut. Faktanya, Lima (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
“Iya benar, yang diperiksa adalah anggota DPRD yang adalah Pansus PD Pasar Manado mereka adalah RA alias Royke, SL alias Sonny, HK alias Hengki, CL alias Cicilia dan MT,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Kejari Manado, Melly Suranta Ginting, Jumat (27/05/2017) lalu.
Menariknya, di tempat berbeda ketika dimintai tanggapan kepada salah satu anggota yang namanya juga dipanggil, Sonny Lela, dia enggan memberikan pendapat. Namun Markho Tampi yang berada di tempat bersamaan mengatakan maksud dari panggilan untuk anggota dewan, karena nama-nama mereka termasuk dalam Pansus PD Pasar, Pansus penyertaan modal PD Pasar, dan Pansus pengelolaan PD Pasar.
“Kami hadir sebagai saksi, yang ditanya terkait penyalagunaan APBD, apakah PD Pasar melakukan penyetoran PAD, serta apa saja aset-aset yang diserahkan PD Pasar,” kata Markho Tampi kepada wartawan Jumat (26/5/2017) lalu.
Sumber resmi media ini di Kejari Manado mengungkapkan, 5 anggota DRPD Manado itu diperiksa secara bergantian. Sekitar 5 jam mereka di periksa penyidik tipikor di salah satu ruangan Kejari Manado. “Memang ada perkembangan baru soal dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Manado tahun 2013 lalu. Kabarnya akan ada tersangka baru karena dugaan nilai kerugian keuangan negara begitu besar dan yang terlibat ada beberapa orang,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Diketahui semenjak Jimmy Kowaas menjabat Dirut PD Pasar Manado, ada beberapa pengelolaan keuangan yang tidak ditunjang dengan bukti. Seperti pendapatan perikatan yakni sewa lapak atau ruangan sebesar 1,1 miliar rupiah, pelaporan pinjaman 1,2 miliar rupiah di BRI yang harusnya tidak perlu karena berdasarkan pemasukan saat itu mencapai 15 miliar rupiah.
Sedangkan gaji karyawan sebesar 3 miliar rupiah yang merupakan pengeluaran berdasarkan buku kas yang tidak didukung bukti lengkap. Sehingga total kerugian negara mencapai 6 miliar lebih. Diketahui, ada beberapa pejabat PD Pasar yang diperiksa seperti Kabag keuangan baru dan kabag yang lama, Kabag Retribusi, Kabag Perikatan, Direktur Umum, Direktur Utama yang baru, dan Kowaas sendiri.
(ton)

