Korupsi Aplikasi Online Tomohon Makan Korban Baru
Dituding menghalangi proses hukum, NK (rompi merah), penasehat hukum JI yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan komputer dan aplikasi pajak online Kota Tomohon, ditahan Kejari Tomohon, Selasa (30/05/2017). NK berpakaian rompi tahanan didampingi isteri saat kendak dibawa ke Rutan Malendeng siang tadi.

Korupsi Aplikasi Online Tomohon Makan Korban Baru

Tomohon, Fajarmanado.com โ€“ Kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasi pajak online Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), kembali makan korban.

Menyusul Jerry Item yang telah di vonis 4 tahun penjara, kali ini giliran penasehat hukum (PH) Nortce alias NK, Selasa (30/05/2017) sekitar pukul 18.00 Wita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

Usai diperiksa selama 9 jam sejak pukul 08.00 Wita, akhirnya penyidik yang diketuai Kasipidsus Kejari Tomohon Putra Mokoagouw, menahan NK dan langsung digiring ke Rutan Malendeng, Manado.

Nortce disangkakan telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses kasus korupsi tersangka pertama, Jerry Item yang telah divonis pengadilan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Muh Noor HK, SH MH di Kantor Kejari Tomohon saat dimintai keterangan dengan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum.

“Kita sama di mata hukum, kita lihat proposional dan profesional kasus ini, itu jelas. Saksi dari penyidik kami sudah menyatakan NK ditetapkan sebagai tersangka, dan itu juga sudah melalui kajian dari pakar hukum Unima dan Unsrat,โ€ katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengambil sikap dan mengeksposes hari ini,” ujarnya seraya menambahkan NK dikenakan pasal 21 menghalang-halangi penyidikan terkait kasus komputer dan aplikasi pajak online tahun 2013.

Kejari Mud Noor juga mengungkapkan bawah tersangka NK sebelumnya sudah 2 kali diperiksa. “Penahanan kita juga melihat jika unsur tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan itu, makanya tidak dilakukan selama ini,” imbuhnya.

(ton)