Satpol PP Urung Tertibkan Pedagang Pasar Kawangkoan
Inilah penampakan aktivitas pedagang di salahsatu ruas jalan lingkar Pasar Esa Waya Kawangkoan, Kamis (08/06/2017), siang tadi.

Satpol PP Urung Tertibkan Pedagang Pasar Kawangkoan

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa urung melakukan langkah penertiban pedagang Pasar Esa Waya Kawangkoan yang masih beraktivitas di luar kawasan pasar.

“Belum hari ini. Mereka (Satpol PP) masih akan berkoordinasi dengan Camat Kawangkoan,” kata UPT Pasar Esa Waya Kawangkoan Johnly Rori, SE ketika dihubungi Fajarmanado.com di Tondano, Kamis (08/06/2017), siang tadi.

Rori mengaku berkoordinasi dengan Kadis Perdagangan Minahasa Maudy Lontaan SSos di Tondano sehubungan dengan rencana melibatkan Satpol PP dalam usaha merelokasi kembali pedagang masuk kawasan Pasar Kawangkoan.

UPT Pasar Esa Waya Kawangkoan kesulitan merelokasi pedagang yang sejak medio 2016 lalu pindah berjualan dari dalam kawasan pasar ke jalan lingkar pasar sehubungan dengan pembongkaran belasan lapak dan puluhan kios, yang lokasinya kini telah berdiri gedung permanen bernilai Rp6,2 miliar dari dana APBN 2016.

Program relokasi kembali yang dimulai awal Mei 2017 lalu, belum juga berjalan efektif. Para pedagang masih memilih berjualan di tenda dan kios darurat di jalan lingkar sampai di depan rumah-rumah penduduk ketimbang masuk menggunakan 52 kios permanen dan 168 lapak berlantaikan tegel itu.

“Kalau semua masuk dalam pasar, kami pasti ikut masuk. Tapi para pedagang pakaian, cepatu dan sejenisnya tidak mau masuk dan masih bertahan karena belum ada tempat sehingga masyarakat hanya lebih banyak berbelanja di sini dibanding di dalam pasar,” ujar pria pedagang bawang.

Para pedagang pakaian juga mengungkapkan alasan yang sama  “Saya tak punya uang cadangan untuk membayar tempat usaha di los darurat, karena harga paling murah sudah mencapai 10.475.ribu (rupiah). Padahal hanya berlantai beton cor kasar dan atap yang disanggah dengan kayu mal,” kata pedagang pakaian.

Sikap pedagang ini, menyebabkan UPT Pasar Esa Waya melayangkan surat permohonan bantuan penertiban Satpol PP melalui surat tertanggal 29 Mei 2017. Surat tersebut dijawab Kadis Perdagangan Minahasa dua hari kemudian.

Surat tertanggal 31 Mei 2017 yang ditandatangani Kadis Maudy Lontaan tersebut memuat tiga poin. Pertama, melakukan sosialisasi kembali dan himbauan kepada para pedagang yang masih berjualan di luar area pasar dan atau masih menggunakan fasilitas jalan umum untuk menempati fasilitas yang sudah disiapkan.

Ke dua, melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan terkait dengan pengelolaan parkir tepi jalan, termasuk penataan arus lalulintas di jalan pasar.

Ke tiga, penataan relokasi kembali bagi pedagang ke area Pasar Kawangkoan sampai dengan hari Sabtu, 3 Juni 2017.

Rori mengatakan, pihaknya telah intens melakukan langkah-langkah sesuai dengan isi surat Kadis tersebut. Namun berdasarkan permintaan pedagang, maka penertiban dijadwalkan berlangsung Kamis, hari ini. “Tapi belum jadi, Satpol PP masih akan berkoordinasi dengan Camat Kawangkoan,” tegasnya.

Penulis : Herly Umbas