Manado, Fajarmanado.com – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) propinsi Sulawesi Utara, Adv, E.K. Tindangen, SH memberikan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) kota Manado.
Dalam penyuluhan hukumnya, Tindangen membeberkan perlunya peran serta Kepala Lingkungan dan masyarakat sekitar untuk melindungi perempuan dan anak.
“Peran Kepala Lingkungan dan Masyarakat sangat diperlukan untuk meminamilisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Tindangen dihadapan Kepala-kepala Lingkungan, staf Dinas Sosial dan masyarakat Manado, Rabu (14/06) siang.
Lebih lanjut, Tindangen juga mengungkapkan, tindakkan kekerasan yang dialami perempuan dan anak sering tidak diketahui masyarakat karena peran serta masyarakat sangat kurang untuk membantu korban.
“Korban takut melaporkan karena kurangnya dukungan dari masyarakat, terlebih dukungan dari pemerintah di tingkat lingkungan,” beber Tindangen lagi.
Untuk itu, lanjut Tindangen, peran Kepala Lingkungan dan waega masyarakat di sekitar sangat diperlukan, agar korban juga merasa nyaman.
“Dalam hal pencegahan, sosialisasi dan pengawasan oleh masyarakat sangat sentral,” kuncinya.
Kegiatan sosialisasi Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) ke Kepala-kepala Lingkungan dan masyarakat kota Manado digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kota Manado.
Kegiatan yang dibuka Kadis P3A Kota Manado ini menghadirkan 2 orang nara sumber, yakni Pengacara P2TP2, Adv. E.K. Tindangen, SH dan Psikolog Hanna Monareh, P.Si, M.PSi.
Penulis : Simon Siagian

