KDP Minut Ingatkan Tak Ada Pungli di Penerimaan Siswa Baru
KDP Minut Cornelis Mandagi mengingatkan sekolah-sekolah di Minut saat menerima siswa baru tidak melakukan Pungli yang membenakan orang tua siswa.(foto: ist)

Antisipasi Pungli, Dewan Pendidikan Minta Diknas Awasi Sekolah

Airmadidi,Fajarmanado.com—Untuk mengantisipasi adanya Pungutan Liang (Pungli) saat penerimaan siswa baru, dewan pendidikan Minahasa Utara meminta  (Minut) dinas pendidikan  melakukan pengawasan diseluruh sekolah di Minut dan memberikan tindakan tegas bagi sekolah yang melakukan praktek Pungli.

 

Ketua dewan pendidikan Minut, Corneles mandagi mengatakan, untuk mengantisipasi Pungli dinas pendidikan Minut harus turun langsung mengawasi sejumlah sekolah jelang masuk tahun ajaran baru. Sebab belajar dari pengalaman, momentum penerimaan siswa baru ini, kerap dimanfaat pihak sekolah untuk melakukan Pungli.

“Pengawasan ketat harus dilakukan pihak dinas pendidikan, karena Pungli ini bisa saja terjadi disaat orang tua memasukkan anaknya ke sekolah yang baru. Pasalnya, hampir disetiap penerimaan siswa baru seperti ini, banyak keluhan orang tua siswa yang masuk dengan berbagai macam laporan, mulai dimintakan uang untuk ini dan itu, belum lagi soal pembelian buku dan lainnya,” tutur Mandagi, Senin (3/7/2017).

Mandagi mengharapkan, kepada komite sekolah bisa menjaga integritas sekolah dengan tidak mendukung atau membenarkan adanya tindakan Pungli di sekolah. “Masalah Pungli, komite sekolah harus menjaga integritas sekolah dengan tidak ikut terlibat membantu sekolah dalam melakukan Pungli. Sebab, bisa saja ada kongkalikong antara sekolah dengan komite sekolah,” jelas Mandagi.

Mandagi juga meminta agar dukungan orang tua siswa yang masuk dalam pengurus komite sekolah harus berani melaporkan kepada dinas terkait bahkan aparat hukum jika mendapati sekolah melakukan Pungli, mengingat semua biaya pendidikan sekarang ini sudah dibiayai oleh negara.

Lanjut Mandagi, jika nantinya terbukti masih ada sekolah yang melakukan pungutan yang memberatkan siswa, ia meminta agar bupati memberikan pembinaan ataupun sanksi kepada kepala sekolah bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Penulis Rusdiyanto Rantesalu

Editor : Joel Polutu