Jakarta, Fajarmanado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak pernah mengusulkan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
“Jadi kalau mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri,” ujar Olly usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di kantor KPK Jakarta, Selasa (04/07/2017) siang.
Olly yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014 itu menyebutkan saat pemeriksaan sempat ditanya lagi soal pembahasan anggaran proyek di DPR. Menurut dia, tidak ada kejanggalan dalam pembahasan.
“Ya enggak ada yang janggal, karena itu usulan pemerintah. Enggak ada usulan DPR untuk buat (anggaran proyek) e-KTP. Itu semua program prioritas pemerintah,” tandasnya.
Orang nomor satu di Sulut ini juga membantah adanya penawaran uang terkait dengan proyek e-KTP kepada pimpinan Banggar DPR.
“Saya sudah jawab di pengadilan, tidak pernah ada penawaran uang pada Badan Anggaran,” ujar Olly, yang juga Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan ini.
Lebih jauh, Olly menyebutkan pemeriksaannya kali ini tidak berbeda dengan sebelumnya saat menjadi saksi di persidangan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis, (27/4/2017) lalu.
“Tidak ada perbedaan. Sama kayak di sidang pengadilan, cuma lengkapi yang dulu jadi saksi,” tandasnya yang dilansir laman resmi Pemprov Sulut.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melansir puluhan nama eksekutif, legislatif maupun pengusaha yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP. Dan, Olly Dondokambey, yang ketika itu adalah duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dinilai salahsatu pihak yang tahu persis proses penganggarannya. Karena itu, Olly pun tercatat sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sementara bergulir.
Editor : Herly Umbas

