Penuntasan Kasus Korupsi DAK Pendidikan, SM Segera Susul DR dan JT
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi

Korupsi DAK Pendidikan, SM Segera Susul DR dan JT

Tondano, Fajarmanado.com – Meski dua terdakwa telah divonis di tingkat banding, namun jajaran penegak hukum di Kabupaten Minahasa ternyata masih terus memroses berkas pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Minahasa  tahun 2012 ini, berinisial SM.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara AM ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano. “Berkasnya sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Perkembangannya silahkan ditanyakan ke pihak kejaksaan,” ujar Kusniadi kepada wartawan, Senin, (17/07/2017).

Ia mengungkapkan, bukti yang diajukan untuk tersangka SM sama dengan bukti untuk dua oknum lain, yakni DT alias Dennie dan JT alias John,  yang telah selesai menjalani proses persidangan tingkat banding.

“Kan mereka diduga terlibat pada kasus yang sama, hanya saja berkas perkara tersangka SM ini kita split demi kelancaran penuntasan kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH mengakui jika pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. “Berkasnya sudah kami terima. Saat ini sementara dalam tahapan penelitian. Jika berkasnya lengkap, akan kita P-21,” jelas Untu.

Diketahui, SM bersama dua oknum lain berinisial DR dan JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Minahasa  tahun 2012 pada pertengahan 2016 silam.

Namun berkas perkara ke tiganya sempat dikembalikan pihak Kejari pada September 2016 kepada Polres Minahasa. Namun, atas pertimbangan kelancaran penuntasan kasus, Polres Minahasa kemudian melakukan split terhadap berkas perkara tersebut dengan memisahkan berkas perkara tersangka SM dengan berkas perkara HR dan JT.

DR dan JT, seperti diberitakan, sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Manado dan telah menerima vonis dari majelis hakim, yaitu sanksi pidana 1,2 tahun penjara untuk DR dan 1 tahun penjara bagi JT. Namun pihak JPU melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut, khususnya putusan hukuman pidana untuk terdakwa HR.

Banding yang diajukan pihak JPU ditolak Pengadilan Tinggi Manado, akhirnya, tak sesuai harapan. Pasalnya, terdakwa HR justru mendapat keringanan hukuman dari vonis awal yang dijatuhkan selama 1,2 tahun menjadi 1 tahun penjara, sementara vonis terhadap  JT tetap 1 tahun hukuman .

Kasus ini terbongkar pasca penyelidikan yang dilakukan Polres Minahasa pada tahun 2014 silam. Soalnya, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, ada kerugian negara akibat perbuatan ke tiga oknum tersebut yang ditaksir mencapai Rp 851.927.030.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas