DPRD Tomohon Menyetujui Ranperda Laporan Pelaksanaan APBD TA 2016
DPRD Tomohon menyetujui Ranperda Laporan Pelaksanaan APBD TA 2016 untuk menjadi Perda

DPRD Tomohon Menyetujui Ranperda Laporan Pelaksanaan APBD TA 2016

Tomohon, Fajarmanado.com – Empat fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon, yaitu Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra dalam pendapat akhir fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carrol Senduk, SH. dan Youdy Moningka, SIP memimpin rapat paripurna DPRD, Jumat (21/07). Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., Wakapolres Tomohon Kompol. Dewa Made Palguna, SH. SIK, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Lettu. Inf. Sulistyo (Pasi Ops Kodim 1302 Minahasa), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon juga Para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon.

Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Tomohon. Dalam pendapat akhirnya Eman menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, melalui fraksi-fraksi DPRD yang dengan penuh kesungguhan telah mengkritisi, menanggapi, bahkan memberikan masukan-masukan baik salam tahapan penyampaian, tahapan pemandangan umum sampai penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.

Dalam penyampayannya, Eman mengemukakan beberapa hal terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2016. “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 ini telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara juga mendapat opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian), serta hasil temuan dalam laporan pemeriksaan BPK RI sementara ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen atas rencana aksi Pemkot Tomohon yang telah disampaikan ke pihak BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara,” jelas Eman.

Penulis: Prokla Mambo

Editor: Jeffry Th. Pay