374 Kendaraan Dinas Pemkot Tomohon Belum Bayar Pajak

374 Kendaraan Dinas Pemkot Tomohon Belum Bayar Pajak

Tomohon, Fajarmanado.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Unit Pelaksana Teknis Tomohon, melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang guna mengevaluasi Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Kota Tomohon di ruang Sekot, Kamis, (27/7).

Pada pembahasan tersebut, Kepala UPTB Tomohon Selvie J.S Paat, SP, MSi mengatakan, hasil evaluasi terdapat 301 kendaraan bermotor pemerintah Kota Tomohon belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan rincian roda empat sebanyak 73 unit dengan jumlah uang Rp. 61.988.200,- , roda dua sebanyak 228 dengan jumlah uang sebanyak Rp. 12.737.800,- , jumlah total keseluruhan Rp. 74.726.000,-.

Menanggapi hal tersebut, Sekot menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas baik roda empat dan roda dua di seluruh SKPD yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak. “Dengan begitu, kita semua sama-sama membantu Pemerintah Provinsi Sulut melalui badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPTB Tomohon untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Dengan harapan Kota Tomohon menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain,” ujar Lolowang.

Selanjutnya Kepala UPTB juga menghimbau untuk pemilik kendaraan dinas supaya membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. “Semakin lama menunggak tentu denda akan semakin besar,” ucap Paat.

Ditambahkannya, sudah tentu sebagai aparatur pemerintah sepatutnyalah kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk dapat membayar pajak dalam hal ini pajak kendaraan bermotor tepat waktu. “Untuk mempermudah wajib pajak membayar kendaraan bermotor, saat ini pembayaran dapat dilakukan lewat ATM atau teller Bank Sulut, apabila tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar ke samsat karena faktor kesibukan,” tukas Paat.

Penulis: Prokla Mambo

Editor: Jeffry Th. Pay