Jabatan Hukum Tua Diberi Waktu Tiga Periode
Djeffry Sajow

Jabatan Hukum Tua Diberi Waktu Tiga Periode

Tondano, Fajarmanado.com – Masa jabatan Hukum Tua (Kumtua) dalam satu periode adalah enam tahun. Dan jika masih diinginkan masyarakat, Kumtua yang masih menjabat bisa kembali mencalonkan diri ketika masa jabatanya berakhir. Bagi Kumtua yang sudah dua periode menjabat, masih bisa mencalonkan diri kembali. Dan masih diberi kesempatan untuk satu periode jika masih terpilih.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow kepada wartawan belum lama ini. Dikatakanya, batas maksimal menjadi Kumtua adalah tiga periode. “Entah itu tiga periode secara berturut-turut atau putus-putus, intinya tiga periode batas maksimal bagi Kumtua,” ujar Sajow.

Ia menambahkan, kalau sudah tiga periode, tentu tidak bisa lagi mencalonkan diri karena terbentur aturan. Dan aturan ini tidak bisa ditawar, kecuali dikaji kembali dan lahir aturan baru dari tingkat pusat. “Untuk saat ini aturanya seperti itu. Kan tiga periode adalah waktu yang lama karena 12 tahun. Tapi kan sangat jarang ada Kumtua yang menjabat sampai tiga periode. Kecuali memang sangat disenangi masyarakat dengan berbagai kriteria penilaian,” jelasnya.

Sajow juga menjelaskan terkait besarnya dana yang dikelola desa. Untuk itu dirinya meminta supaya Kumtua menggunakan dana tersebut dengan bijaksana. Karena pengelolaan dana tersebut adalah salah satu poin penilaian masyarakat terhadap keberhasilan Kumtua memimpin di desa. “Dana yang dikelola desa sangat besar. Bahkan menyentuh angka miliaran rupiah. Karena itu, gunakanlah dana tersebut sesuai peruntukanya dengan bijaksana. Supaya desa menjadi maju baik dari segi infrastruktur dan sumber daya manusia,” kuncinya. (fis)

Penulis: Fisher Wakulu

Editor: Jeffry Th. Pay